Kemenkominfo Take Down 1,9 Juta Konten Judi Online

Kemenkominfo Take Down 1,9 Juta Konten Judi Online

Ilustrasi penipuan online (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) take down 1.904.246 konten judi online sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024.

"Sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024 sudah 1.904.246 konten judi online kita take down," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dikutip Rabu (29/5/2024).

Selain itu, 5.364 rekening dan 555 e-wallet terafiliasi judi online telah diblokir usai diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai platform terkait perubahan keyword situs judi online. Hasilnya, keyword situs judi online baru di sejumlah platform ditemukan.

"Di Google ada 20.251 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru, yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," ungkapnya.

Kemenkominfo dalam hal ini telah memberikan teguran kepada sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Google, dan Meta terkait temuan adanya pemuatan konten-konten judi online di platform tersebut.

Disamping itu, lanjut Budi, pihaknya juga menemukan upaya penyisipan konten-konten judi online ke dalam situs-situs resmi, termasuk situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah.

Langkah-langkah tegas penutupan akses terhadap konten-konten judi online telah dilakukan.

"Sepanjang 19 April sampai 21 Mei 2024, kami sudah men-take down 290.850 konten. Sebulan hampir 300.000, sehari 10.000 konten judi online," paparnya.

Menurutnya, pemberantasan judi online harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pembentukan Satgas Judi Online.

Satgas Judi Online tersebut akan bekerja melakukan upaya-upaya konkret dan memberikan dampak nyata bagi pemberantasan judi online di Tanah Air.

"Sesuai arahan Pak Presiden, Ketua Satgas Judi Online ini adalah Pak Menko Polhukam, Ketua Bidang Pencegahannya Menkominfo, dan Ketua Penindakannya adalah Pak Kapolri," katanya. (red)

Baca Juga

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial CFE yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar Rp5 juta di Kota Padang. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Samsung Galaxy A07, berfoya-foya, dan bermain judi online. Polisi turut menyita dompet hitam dan ponsel Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti.
Perempuan di Padang Curi Uang Orang Tua, Rp5 Juta Lenyap untuk Foya-foya dan Judi Online
Tim gabungan Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang menangkap pelaku penggelapan uang Rp125 juta di Parak Laweh, Kota Padang.
Pelaku Penggelapan Uang Majikan Rp125 Juta di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan di Padang
Polres Tanah Datar Cek HP Personel, Pastikan Tak Terlibat Judi Online dan Pinjol
Polres Tanah Datar Cek HP Personel, Pastikan Tak Terlibat Judi Online dan Pinjol
Polisi memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran tautan judi online di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026), dengan menampilkan barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, akun m-banking, dompet digital, dan laptop.
Fakta Baru Kasus Judi Online di Padang, Polisi Sebut Promosi Dilakukan Masif di Media Sosial
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan puluhan terduga penyebar tautan judi online beserta barang bukti telepon genggam dan laptop dalam operasi di Kota Padang.
Polda Sumbar Bongkar Jaringan Penyebar Link Judi Online di Padang, 21 Orang Ditangkap
BP3MI Sumbar Telusuri Kasus PMI Asal Sumbar Diduga Disekap di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal
BP3MI Sumbar Telusuri Kasus PMI Asal Sumbar Diduga Disekap di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal