Kemenhaj Sumbar Perketat Pengawasan Travel Umrah Tanpa Izin, Ada Temuan di Solok

Kemenhaj Sumbar Perketat Pengawasan Travel Umrah Tanpa Izin, Ada Temuan di Solok

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, di Hotel Santika Padang, Selasa (19/5/2026). (Foto: Kemenhaj Sumbar)

Sumbardaily.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang belum memiliki izin operasional.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah travel umrah tanpa izin menjalankan kegiatan di luar ketentuan sekaligus memastikan calon jemaah memperoleh perlindungan sebelum dan selama berada di Tanah Suci.

Pengawasan travel umrah menjadi perhatian Kemenhaj Sumbar setelah Tim Bina dan Pengendalian melakukan pemantauan serta klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Sumatera Barat. Pemantauan tersebut dilakukan, antara lain, di Kabupaten Solok dan Kota Padang Panjang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menegaskan travel umrah yang menjalankan kegiatan tanpa legalitas tidak akan dibiarkan. Penyelenggara yang terbukti beroperasi tanpa izin akan mendapatkan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Kabupaten Solok, tim menemukan adanya pihak travel yang menggunakan nama dan identitas PPIU yang telah memiliki izin, sementara pihak yang menjalankan kegiatan tersebut belum mengantongi izin sebagai PPIU.

Penggunaan identitas PPIU berizin tersebut menjadi perhatian Kemenhaj Sumbar karena berpotensi membuat masyarakat menganggap travel yang bersangkutan telah mempunyai legalitas sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Dalam proses klarifikasi, pihak yang diperiksa menyampaikan tidak memiliki niat untuk memanfaatkan identitas pihak lain. Identitas yang sebelumnya digunakan kemudian dilepas dan diganti dengan identitas milik sendiri.

Rifki mengatakan legalitas merupakan unsur penting yang harus dipastikan sebelum sebuah travel menjalankan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Travel yang belum memperoleh izin PPIU tidak seharusnya menjalankan fungsi sebagai penyelenggara PPIU dengan menggunakan identitas ataupun legalitas milik pihak lain.

Menurut Rifki, pengawasan yang dilakukan Kemenhaj Sumbar tidak sebatas memeriksa kelengkapan administrasi. Pengawasan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan terhadap jemaah yang menggunakan jasa travel untuk melaksanakan ibadah umrah.

Kejelasan legalitas menjadi penting ketika jemaah menghadapi persoalan selama perjalanan. Dengan status penyelenggara yang jelas, pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap keberangkatan dan pelayanan jemaah juga dapat diketahui.

“Kita ingin memastikan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah mendapatkan pelayanan dari penyelenggara yang jelas legalitasnya dan dapat mempertanggungjawabkan pelayanan kepada jemaah,” ujar Rifki, Sabtu (8/8/2026).

Pengawasan travel umrah tersebut juga berkaitan dengan regulasi terbaru. Rifki menyebut langkah pengawasan semakin relevan setelah terbitnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Selain persoalan legalitas di Kabupaten Solok, Kemenhaj Sumbar melakukan pengawasan di Kota Padang Panjang. Pemantauan dilakukan setelah terjadi insiden seorang jemaah umrah yang sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi ketika sedang mengantre makanan gratis.

Tim Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar kemudian mendatangi kantor travel yang memberangkatkan jemaah tersebut. Klarifikasi dilakukan terhadap sejumlah hal, mulai dari legalitas penyelenggara, pembekalan manasik, pendampingan jemaah, hingga langkah penanganan ketika muncul persoalan selama perjalanan.

Dalam insiden tersebut, pihak travel telah memberikan pendampingan kepada jemaah. Travel juga mengurus proses pembebasan hingga memastikan jemaah dapat kembali dengan selamat.

Meski persoalan tersebut telah ditangani, Kemenhaj Sumbar tetap melakukan evaluasi. Salah satu perhatian yang diberikan adalah penguatan pembekalan kepada jemaah, terutama mengenai aturan dan tata tertib yang berlaku di Arab Saudi.

Rifki menilai keberangkatan jemaah bukan satu-satunya hal yang harus menjadi perhatian penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Travel juga memiliki tanggung jawab memastikan jemaah memperoleh pengetahuan yang cukup sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Jemaah harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup, termasuk memahami aturan dan tata tertib di Arab Saudi. Ini penting agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tidak menghadapi persoalan akibat ketidaktahuan,” katanya.

Kemenhaj Sumbar juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memilih travel umrah hanya berdasarkan tawaran paket perjalanan. Calon jemaah diminta terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas perjalanan tersebut.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur paket perjalanan yang menawarkan berbagai kemudahan tetapi tidak memberikan informasi yang jelas mengenai penyelenggaranya.

Langkah tersebut dinilai penting karena perjalanan ibadah umrah tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan dari daerah menuju Arab Saudi. Pelayanan, pendampingan, pembekalan, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian yang harus dipastikan sejak awal.

Kemenhaj Sumbar memastikan pengawasan terhadap travel umrah akan terus dilakukan. Penyelenggara yang belum memiliki izin diminta tidak menjalankan kegiatan PPIU, termasuk tidak menggunakan identitas PPIU lain untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap travel yang tidak memenuhi persyaratan,” tegas Rifki.

Melalui pengawasan tersebut, Kemenhaj Sumbar menargetkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Sumatera Barat berjalan lebih tertib dan transparan. Penguatan pengawasan juga diarahkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hendak menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Dengan demikian, legalitas penyelenggara, kesiapan pembekalan jemaah, pendampingan selama perjalanan, serta kejelasan tanggung jawab travel menjadi sejumlah aspek yang terus menjadi perhatian Kemenhaj Sumbar dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah umrah. (*)

Baca Juga

Jelang Rakernas, Kemenhaj Sumbar Siapkan Arah Baru Pelayanan Haji dan Umrah
Jelang Rakernas, Kemenhaj Sumbar Siapkan Arah Baru Pelayanan Haji dan Umrah
Pemko Payakumbuh Jemput Jemaah Haji di BIM, Pelayanan Berlanjut Hingga Tiba di Rumah
Pemko Payakumbuh Jemput Jemaah Haji di BIM, Pelayanan Berlanjut Hingga Tiba di Rumah
Jelang Armuzna, Jemaah Haji Embarkasi Padang Asal Sawahlunto Tutup Usia di Makkah
Jelang Armuzna, Jemaah Haji Embarkasi Padang Asal Sawahlunto Tutup Usia di Makkah
Embarkasi Padang Rampungkan Gelombang I Haji 2026, 4.303 Jemaah Sudah Tiba di Arab Saudi
Embarkasi Padang Rampungkan Gelombang I Haji 2026, 4.303 Jemaah Sudah Tiba di Arab Saudi
Update Harga Emas Antam Senin 10 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Update Harga Emas Antam Senin 10 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Harga Emas Senin 10 Agustus 2026: Ini Daftar Harga Jual dan Buyback Terbaru
Harga Emas Senin 10 Agustus 2026: Ini Daftar Harga Jual dan Buyback Terbaru