Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya

Petugas Haji (Foto: Kemenag)

Sumbardaily.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 2025 tingkat daerah. Proses pendaftaran dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024.

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan ada dua formasi yang akan diseleksi pada PPIH 1446 H tingkat daerah.

Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang) yang terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter. Kedua, PPIH Arab Saudi yang mencakup petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

"Seleksi akan dilakukan dua tahap, pertama di tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan CAT (Computer Assisted Test). Lalu dilanjutkan seleksi di tingkat provinsi dengan CAT dan wawancara," jelas Arsad.

Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi tingkat provinsi akan ditetapkan sebagai PPIH 2025. Seleksi tingkat kabupaten/kota dijadwalkan pada 21 November 2024, sedangkan seleksi tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 5 Desember 2024.

Untuk dapat mengikuti seleksi, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan. Di antaranya, warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.

Khusus untuk PPIH Kloter, pelamar harus memahami tata cara ibadah haji, memiliki kemampuan kepemimpinan, koordinasi, dan komunikasi yang baik.

Sementara bagi PPIH Arab Saudi, petugas layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris.

"Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pelamar diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan," pungkas Arsad.

Proses seleksi PPIH 1446 H/2025 M tingkat daerah ini merupakan bagian dari persiapan Kemenag dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Kualitas dan kapabilitas petugas haji yang baik diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.

Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 2025:

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

Ketua Kloter

  1. Pegawai ASN Kementerian Agama;
  2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dang.
  7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pembimbing Ibadah Kloter

  1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  2. Telah menunaikan ibadah haji;
  3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  5. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

PPIH Arab Saudi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  2. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  2. Telah menunaikan ibadah haji;
  3. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  4. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Siskohat

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  2. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  3. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
  5. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam. (red)

          Baca Juga

          Gambar Rumah Pink dan Kerinduan Embun usai Banjir Bandang
          Gambar Rumah Pink dan Kerinduan Embun usai Banjir Bandang
          Tim SAR Gabungan Temukan 6 Korban Banjir Bandang Palembayan Agam dalam Sehari
          Tim SAR Gabungan Temukan 6 Korban Banjir Bandang Palembayan Agam dalam Sehari
          Komeng Muncul di Posko Bencana Padang, Tawa Pengungsi Meledak
          Komeng Muncul di Posko Bencana Padang, Tawa Pengungsi Meledak
          19 Warga Masih Hilang, Status Tanggap Darurat Padang Panjang Diperpanjang
          19 Warga Masih Hilang, Status Tanggap Darurat Padang Panjang Diperpanjang
          Penertiban Kafe di Padang Ricuh, Pemilik Acungkan Senjata Tajam ke Petugas
          Penertiban Kafe di Padang Ricuh, Pemilik Acungkan Senjata Tajam ke Petugas
          Heboh Info One Way Sitinjau Lauik, Ditlantas Polda Sumbar: Itu Hoaks
          Heboh Info One Way Sitinjau Lauik, Ditlantas Polda Sumbar: Itu Hoaks