Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) tengah mendalami dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang.
Penyelidikan ini menyasar dua fokus utama, yakni proyek pembangunan Kampus III periode 2019 hingga 2022 serta pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck untuk kurun waktu 2024-2025.
Langkah hukum tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum berupaya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pada pekan ini, tim penyelidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa tiga orang saksi. Seluruhnya merupakan pihak yang berasal dari luar Kota Padang. Ketiga saksi tersebut terdiri atas unsur Kementerian Agama, pihak perbankan, serta kontraktor yang terlibat dalam pembangunan Gedung Kampus III," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, Rabu (4/3/2026) siang.
Pemeriksaan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan aspek teknis pembangunan dan alur pembiayaan proyek.
Selain itu, katanya, penyelidikan juga merambah pada pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck yang diduga memiliki kaitan dengan perkara yang tengah didalami.
Tak berhenti di situ, pada minggu depan penyelidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan.
"Langkah ini dilakukan guna memperkaya dan memperdalam fakta-fakta hukum yang telah diperoleh sebelumnya," ujar Benyamin.
Sebelumnya, sejumlah saksi dari unsur Rektorat UIN Imam Bonjol Padang juga telah dimintai keterangan.
Kejati Sumbar menyatakan bahwa pemanggilan lanjutan tetap dimungkinkan apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi dan pendalaman materi pemeriksaan.
Benyamin Arsis menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap dan memastikan adanya peristiwa hukum sebelum nantinya ditingkatkan ke tahap penyidikan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa institusinya bekerja secara profesional dan menjunjung asas hukum yang berlaku.
“Kejati Sumbar menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.
Dengan ruang lingkup penyelidikan yang mencakup proyek pembangunan dan pengelolaan aset alat berat, perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut institusi pendidikan tinggi negeri keagamaan di Sumbar.
Kejati Sumbar memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa intervensi, sembari tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan.
"Penyelidikan yang dimulai sejak awal Maret 2026 ini menjadi langkah awal untuk mengurai dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka karena proses masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan," tuturnya. (adl)
















