Sumbardaily.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan proses penyelesaian klaim simpanan nasabah pada dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) yang izin usahanya telah dicabut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, salah satu proses verifikasi simpanan nasabah yang sedang ditangani LPS dilaporkan telah mencapai sekitar 50 persen.
Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto. Menurutnya, LPS terus berupaya mempercepat tahapan verifikasi dan penetapan simpanan layak bayar agar hak-hak nasabah dapat segera dipenuhi.
Proses tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepastian dana milik nasabah pada BPR yang telah kehilangan izin operasionalnya. LPS sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penjaminan simpanan berkewajiban melakukan verifikasi sebelum menetapkan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.
Jimmy menjelaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara ketat dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Verifikasi diperlukan untuk memastikan setiap simpanan yang akan dibayarkan benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami berupaya menyelesaikan proses ini secepat mungkin agar hak-hak nasabah dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Jimmy di Padang, Kamis (18/6/2026)
LPS Punya Waktu Maksimal 90 Hari Kerja
Dalam proses penanganan bank yang izin usahanya dicabut, LPS memiliki batas waktu tertentu untuk menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi dan penetapan simpanan layak bayar.
Jimmy menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku, LPS diberikan waktu paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank untuk merampungkan proses tersebut.
Selama periode itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap data simpanan nasabah, dokumen pendukung, serta berbagai aspek lain yang menjadi dasar penentuan simpanan layak bayar.
Tahapan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada nasabah mengenai status dana yang mereka simpan di bank yang telah ditutup.
Menurut Jimmy, proses verifikasi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus memastikan seluruh data yang digunakan benar dan sesuai dengan ketentuan.
Satu BPR Sudah Tuntas, Satu Lagi Masih Diverifikasi
LPS juga mengungkapkan perkembangan penanganan terhadap dua BPR di Sumbar yang izin usahanya telah dicabut.
Untuk salah satu BPR yang lebih dahulu ditutup, proses pembayaran klaim kepada nasabah telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, seluruh tahapan yang menjadi tanggung jawab LPS terhadap bank tersebut telah dituntaskan.
Sementara itu, untuk BPR lainnya yang izin usahanya dicabut pada Maret 2026, proses verifikasi masih berlangsung.
Jimmy menyebutkan bahwa progres pemeriksaan dokumen dan penetapan simpanan layak bayar saat ini telah mencapai sekitar 50 persen. Artinya, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum keputusan akhir mengenai simpanan layak bayar dapat ditetapkan.
Meski demikian, LPS memastikan proses tersebut terus berjalan dan menjadi prioritas agar hak-hak nasabah dapat segera dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.
BPR dan BPRS Tetap Berperan Penting di Sumbar
Di tengah proses penyelesaian klaim nasabah, LPS juga menyoroti pentingnya keberadaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dalam mendukung perekonomian daerah.
Menurut Jimmy, BPR dan BPRS masih memiliki prospek yang sangat baik karena berperan sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan sektor usaha mikro.
LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus menjalin koordinasi untuk memperkuat fondasi industri perbankan nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan BPR dan BPRS.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola lembaga keuangan daerah sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan.
Menariknya, Sumbar menjadi salah satu provinsi dengan jumlah BPR dan BPRS yang cukup besar di Indonesia. Bersama Jawa Barat dan Jawa Timur, Sumbar termasuk wilayah dengan konsentrasi BPR dan BPRS terbanyak.
Secara nasional, jumlah BPR dan BPRS saat ini diperkirakan mencapai sedikitnya 1.500 lembaga.
“Keberadaan BPR dan BPRS masih sangat menjanjikan. Lembaga ini menjadi tulang punggung layanan keuangan masyarakat di daerah dan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Jimmy.
Jaga Kepercayaan Masyarakat
Penyelesaian klaim simpanan nasabah menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Melalui proses verifikasi yang dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan, LPS berupaya memastikan setiap hak nasabah dapat dipenuhi secara tepat.
Di Sumbar, proses tersebut masih terus berjalan untuk salah satu BPR yang ditutup pada Maret 2026. Dengan progres verifikasi yang telah mencapai sekitar 50 persen, LPS menargetkan tahapan penetapan simpanan layak bayar dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para nasabah sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan lembaga penjamin simpanan di Indonesia. (*)
















