Sumbardaily.com, Padang Panjang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (TPU) pada Kamis (12/12/2024). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari dengan dihadiri sejumlah pejabat dan instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Padang Panjang memusnahkan barang bukti dari 30 perkara yang diselesaikan pada periode Juli-Desember 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 221,08 gram, narkotika jenis ganja seberat 72,58 gram, dan barang bukti lainnya seperti pakaian dan senjata api rakitan jenis balansa
Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Jerniaty dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Di antaranya Penjabat (Pj) Sekdako Winarno, Ketua Pengadilan Negeri Agung Wicaksono, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Torkis Freddy Siregar, serta Wakapolres Kompol Eridal.
Jerniaty menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurutnya, kegiatan ini merupakan rutinitas tahunan dengan fokus utama pada perkara narkoba.
"Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan mencegah penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Enki Trinanda dari Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik BPBD Kesbangpol, turut memberikan apresiasi. Ia menekankan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba melalui program-program strategis.
"Kami terus menggalakkan Program Kampung Bebas Narkoba dan sekolah-sekolah bersih narkoba, serta mengajak masyarakat untuk terlibat aktif," tambahnya.
Sebelumnya, M. Nur Hidayat, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan tidak ada tunggakan barang bukti yang tersisa di akhir tahun. (red)














