Sumbardaily.com – Upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Agam, berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Intel Korem 032/Wbr, Unit Intel Kodim 0304/Agam, dan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) itu, petugas mengamankan hampir 1 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, serta ganja dengan jumlah signifikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial DK yang berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Sawah Paduan, Kelurahan Pekan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
DK diamankan di kawasan Pasar Baso. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial SY di Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso.
Dari tangan DK, aparat menemukan berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut antara lain puluhan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening maupun dibungkus dalam kemasan makanan ringan seperti Go Potato, Saltchess, Gerry Salut, hingga Oreo.
Selain itu, ditemukan pula sabu yang sudah dikemas dalam pipet siap edar, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk konsumsi seperti piret kaca dan bong.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan pil ekstasi dalam berbagai jenis dan merek, termasuk 47 butir ekstasi warna coklat, 91 butir merek Granat, dan 46 butir merek Heneken.
Ganja kering juga ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari toples, botol, hingga paket plastik.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi uang tunai jutaan rupiah, dua unit timbangan digital, alat pres plastik, serta sejumlah perangkat komunikasi seperti telepon genggam merek Samsung A16 dan iPhone 16.
Selain itu, turut disita kartu ATM dan buku rekening BRI yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Sementara itu, dari tangan SY, petugas mengamankan 1 paket ganja seberat 11 gram, uang tunai Rp400.000, dua unit telepon genggam, satu kotak plastik klip, dua timbangan digital, serta satu kaca pirex.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari DK mencapai sabu seberat 927,27 gram atau hampir 1 kilogram, 184 butir pil ekstasi, ganja seberat 1,939 kilogram, serta sabu yang diduga palsu seberat 1,180 kilogram.
Dalam pemeriksaan, DK mengaku berperan sebagai pengedar yang menjual narkoba di wilayah Agam demi memperoleh keuntungan pribadi.
Sementara SY mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan padanya merupakan milik pribadi dan digunakan untuk konsumsi sendiri.
Dantim Intel Korem 032/Wbr, Mayor Cba Mavio, menegaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI.
Namun demikian, pihaknya tetap membuka kemungkinan penyelidikan lanjutan apabila terdapat informasi terkait dugaan keterlibatan oknum.
Di sisi lain, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud, menegaskan komitmen institusinya dalam memerangi peredaran narkoba. Ia memastikan bahwa TNI tidak akan mentoleransi keterlibatan anggotanya dalam kejahatan tersebut.
“TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil,” tegasnya.
Upaya pemberantasan narkoba ini menjadi bagian dari komitmen TNI bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Korem 032/Wbr.
Langkah ini juga diharapkan dapat menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta bebas dari ancaman narkoba. (*)
















