Asyik Nyabu di Rumah, 4 Pelaku Ditangkap Polisi di Limapuluh Kota

Asyik Nyabu di Rumah, 4 Pelaku Ditangkap Polisi di Limapuluh Kota

Ilustrasi Sabu (Foto: Dok Pixabay)

Sumbardaily.com – Empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diringkus aparat Polres Payakumbuh saat sedang asyik mengonsumsi barang haram tersebut di dalam sebuah rumah di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu (15/03/2026) di Dusun Nan Onam, Kenagarian Labuah Gunung, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat aktivitas narkotika, baik transaksi maupun penyalahgunaan.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Keempat tersangka berinisial DK, YS, ASB, dan AF. Saat diamankan, mereka sedang duduk bersama dan di hadapan mereka terdapat satu botol minuman yang digunakan sebagai alat hisap sabu lengkap dengan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu,” ungkap Gusmanto dikutip Rabu (17/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dihimpun petugas di lapangan. Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut disinyalir sering dijadikan tempat kegiatan terkait narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara terstruktur, kami melakukan penindakan dan mendapati para tersangka bersama barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman serta narkotika yang diduga sabu-sabu.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tiga tersangka yakni DK, YS, dan ASB dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, tersangka AF dikenakan Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Polres Payakumbuh menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*)

Baca Juga

Kepala Divisi Trans Padang Perumda Padang Sejahtera Mandiri Aulil Amri menjelaskan penyesuaian rute Koridor 2 dan 4 untuk akses menuju Pelabuhan Teluk Bayur.
HJK ke-357: Rute Trans Padang Koridor 2 dan 4 Diubah untuk Layani Pengunjung Open Ship, Tarif Rp1
Pariwisata Sumbar Juni 2026 Tunjukkan Tren Berbeda, Hotel Makin Ramai Meski Wisman Menurun
Pariwisata Sumbar Juni 2026 Tunjukkan Tren Berbeda, Hotel Makin Ramai Meski Wisman Menurun
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyalurkan bantuan berupa 100 paket sembako serta kebutuhan ibu dan anak kepada warga terdampak banjir di Kota Padang.
Banjir Rendam Sejumlah Kawasan di Padang, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Kirim 100 Paket Bantuan
Mutasi Kendaraan ke Sumbar Kini Lebih Hemat, Denda Pajak Dibebaskan 100 Persen
Mutasi Kendaraan ke Sumbar Kini Lebih Hemat, Denda Pajak Dibebaskan 100 Persen
Kebakaran Rumah di Lima Puluh Kota Diduga Dipicu Korsleting, Kerugian Tembus Rp1 Miliar
Kebakaran Rumah di Lima Puluh Kota Diduga Dipicu Korsleting, Kerugian Tembus Rp1 Miliar
Danau Singkarak Dinilai Ideal untuk PLTS Terapung, Ini Temuan Terbaru Tim Peneliti Unand
Danau Singkarak Dinilai Ideal untuk PLTS Terapung, Ini Temuan Terbaru Tim Peneliti Unand