Sumbardaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan terkait penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya. Pemerintah daerah juga memastikan pelayanan publik, khususnya sektor persampahan, tetap berjalan normal meski proses penyidikan sedang berlangsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dharmasraya, Medison, mengatakan pemerintah daerah akan bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh data maupun informasi yang diperlukan aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkab Dharmasraya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional.
Medison menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan Kejari Dharmasraya di kantor DLH pada Senin (27/7/2026) merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional persampahan di Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024 mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp408 juta. Sementara itu, temuan pada Tahun Anggaran 2023 masih berada dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
"Penggeledahan yang dilaksanakan Kejari di DLH berkaitan dengan temuan BPK Tahun Anggaran 2024 yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp408 juta. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujar Medison, dikutip Selasa (28/7/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami duduk perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum. Menurut Medison, kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan pada rentang Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang keliru maupun dikaitkan dengan kebijakan pemerintahan yang sedang berjalan saat ini.
"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa perkara ini merupakan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan pada rentang Tahun Anggaran 2023–2024 sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang keliru atau melebar ke kebijakan pemerintahan yang sedang berjalan saat ini," katanya.
Lebih lanjut, Medison menegaskan Pemkab Dharmasraya mendukung penuh upaya penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah berlangsungnya proses penyidikan, Medison memastikan aktivitas pelayanan publik di bidang persampahan tidak mengalami gangguan. Pemerintah daerah telah meminta seluruh jajaran DLH agar tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat sehingga operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami telah menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta seluruh jajaran agar tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengangkutan dan pengelolaan sampah. Armada tetap beroperasi sesuai jadwal dan seluruh layanan persampahan harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai proses hukum yang sedang berlangsung mengganggu pelayanan publik," tegas Medison.
Selain memastikan layanan publik tetap optimal, Sekda Dharmasraya juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, serta pengelolaan keuangan daerah. Seluruh pelaksanaan kegiatan, kata dia, harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terulangnya persoalan serupa pada masa mendatang.
Pemkab Dharmasraya juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Medison berharap masyarakat tidak terburu-buru berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
Dengan sikap kooperatif tersebut, Pemkab Dharmasraya menegaskan akan terus mendukung jalannya proses hukum sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama di tengah penanganan perkara yang sedang berlangsung. (*)
















