Kejaksaan Negeri Padang limpahkan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang.
“Pelimpahannya Jumat (16/9/2022). Setelah penuntut umum rampungkan surat dakwaan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Therry Gutama, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Therry, saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) menunggu penepatan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Padang.
“Tim JPU sekitar 16 orang. Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang,” sebut Therry.
Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Antara lain berinisial MS, Mantan Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara dan E, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka ditahan secara terpisah. MS ditahan di Lapas Padang sedangkan E ditahan di Rutan Padang.
Baca Juga:
JPU Susun Dakwaan, Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar Segera Disidang
Bupati Sutan Riska Apresiasi Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Sumbar
Mereka dijerat Pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak tahun 2019. Diketahui, pagu anggaran proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar senilai Rp31 miliar.
Sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tahun 2017. Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak.
Sebab, persentase pengerjaan hanya sekitar 88,7% sementara pencairan anggaran telah mencapai 100%.
Modus yang dilakukan tersangka adalah pengalihan perusahaan pelaksana proyek hingga bahan tidak sesuai spesifikasi.
Sehingga dari hasil audit BPKP Provinsi Sumbar negara mengalami kerugian Rp3 miliar lebih. (red)