Keadilan Ekologis, Suatu Alternatif dalam Formulasi Sanksi Pidana Perikanan

Keadilan Ekologis, Suatu Alternatif dalam Formulasi Sanksi Pidana Perikanan

Ilustrasi Keadilan Ekologis (Foto: Freepik)

Oleh Hendriko Arizal (Mahasiswa Program Doktor Fakutas Hukum Universitas Andalas & Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta)

Penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai regulasi atau IUU Fishing bukanlah suatu kejahatan yang hanya merugikan secara ekonomi, namun lebih dari itu kejahatan ini mengakibatkan rusaknya habitat laut, menurunkan populasi ikan secara drastis, hingga mengancam kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dan mata pencariannya kepada sumber daya laut. Indonesia yang merupakan negara maritim dengan kekayaan laut yang sangat melimpah seringkali menjadi target dari pelaku kejahatan IUU Fishing.

Salah satu wilayah Indonesia yang terdampak adalah Sumatera Barat, wilayah yang terletak pada perairan Samudera Hindia yang strategis serta besar potensi perikanan dan sumber daya lautnya namun rawan eksploitasi berlebihan dari pelaku-pelaku kejahatan perikanan.

Mengapa Keadilan Ekologis Penting?

Alexander von Humboldt yang dikenal sebagai Bapak Ekologi menjelaskan alam sebagai satu kesatuan yang hidup dimana organisme-organisme tergantung satu sama lain, dimana tidak ada makhluk hidup yang terisolasi. Serupa permadani jika satu helai benang ditarik, maka permadani tersebut akan terurai. Demikianlah alam mengalami perubahan ketika satu sistem di dalamnya mengalami perubahan.

Prinsip keadilan ekologis memandang bahwa laut dan sumber daya ikan bukan hanya objek ekonomi, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya. Teori hukum progresif menekankan bahwa hukum sejatinya tidak boleh berhenti pada teks undang-undang saja, namun lebih dari itu hukum perlu kembali pada filosofi dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.

Dalam konteks IUU Fishing, keadilan ekologis menuntut agar sanksi pidana tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki kerusakan ekosistem, melindungi nelayan tradisional, dan menjamin keberlanjutan generasi mendatang.

Empat Kelemahan Substansial dalam Undang-Undang Perikanan

Pasal-pasal dalam UU Perikanan memang telah mengatur sanksi, namun implementasinya sering kali kurang tegas. Setidaknya terdapat empat kelemahan dalam penjatuhan sanksi dalam Undang-Undang Perikanan. Pertama, persoalan tindak pidana kecenderungan yang terjadi dilapangan kasus-kasus tindak pidana perikanan lebih diarahkan ke pelanggaran sehingga sanksi denda yang diterapkan, padahal perbuatan pelaku sebetulnya masuk dalam kualifikasi kejahatan.

Kedua, sanksi tidak mengutamakan pemulihan ekologis, sanksi pidana dalam UU perikanan lebih menekankan penjara, denda seta perampasan alat tangkap dan kapal. Tidak ada kewajiban bagi pelaku untuk memulihkan kerusakan ekosistem yang terjadi misal dengan rehabilitasi terumbu karang, restocking ikan, pemulihan mangrove dan lain-lain. Ketentuan pidana dalam UU Perikanan tidak diarahkan untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan hanya sebatas menghukum manusia sehingga lingkungan sebagai subjek kepentingan tidak mendapatkan “keadilan” karena kerusakan hanya dianggap sebagai unsur tindak pidana, bukan sesuatu yang harus dipulihkan.

Ketiga, rumusan sanksi kurang memberikan efek jera, jika dilihat pada rumusan sanksi Pidana dalam beberapa pelanggaran kurang tinggi dibandingkan dengan kerugian ekonomi dan kerusakan linkungan yang ditimbulkan.

Keempat, Pertanggungjawaban Korporasi yang Lemah, aturan dalam undang-undang perikanan sebenarnya sudah mengatur soal tanggung jawab korporasi. Namun, dalam praktiknya, yang paling sering dikenai sanksi justru pengurus atau individu yang mengelola perusahaan. Mereka bisa dijatuhi hukuman pidana pokok, seperti penjara. Sementara itu, perusahaan sebagai badan hukum hanya dikenai denda tambahan. Padahal, keuntungan terbesar dari praktik perikanan ilegal justru dinikmati perusahaan.

Ketika sanksi yang dijatuhkan ke korporasi hanya sebatas denda, efek jera sulit tercapai. Akibatnya, perusahaan bisa saja menganggap pelanggaran hukum hanya sebagai “biaya operasional”, sehingga peluang terjadinya kasus serupa tetap terbuka lebar.

Sumatera Barat: Kasus Nyata Pengelolaan yang Diuji

Perairan di Sumatera Barat adalah contoh yang menarik dalam kasus tindak pidana perikanan. Di satu sisi, menyediakan jumlah sumber daya ikan yang banyak namun di sisi lain keberlimpahan sumber daya Ikan tersebut menjadi magnet bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan praktik penangkapan ikan ilegal.

Masih sering terjadi di perairan Sumatera Barat tindak pidana perikan yang dilakukan baik oleh kapal internasional maupun lokal, yang tidak melaporkan hasil tangkapannya. Akibatnya, pendapatan nelayan kecil berkurang, stok ikan menurun, dan pemerintah daerah kesulitan memantau karena keterbatasan sumber daya.

Pengelolaan berbasis keadilan ekologis di Sumatera Barat seharusnya menempatkan nelayan lokal sebagai aktor utama. Penegakan hukum terhadap kapal pelaku IUU Fishing harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat pesisir, agar hukum tidak hanya menakut-nakuti tetapi juga menciptakan ruang hidup yang berkelanjutan.

Empat Arah Formulasi Sanksi

Berangkat dari teori sistem hukum Lawrence Friedman, hukum pidana perikanan tidak cukup diatur pada aspek substansi (aturan tertulis), tetapi juga harus diperkuat pada struktur (aparat penegak hukum) dan kultur (kesadaran masyarakat).

Maka, formulasi sanksi pidana ke depan perlu: Pertama Pidana Penjara dan Denda yang Proporsional bukan sekadar nominal, tetapi sebanding dengan kerusakan ekologi. Kedua Sanksi Restoratif, pelaku diwajibkan memperbaiki ekosistem, misalnya rehabilitasi terumbu karang atau pembayaran kompensasi ekologis.

Ketiga Pencabutan Hak Operasional, larangan melaut bagi kapal yang terbukti melakukan IUU Fishing. Keempat Pemberdayaan Nelayan Lokal hasil denda dialokasikan untuk program penguatan nelayan tradisional, khususnya di wilayah rawan seperti Sumatera Barat.

Jalan Tengah

IUU Fishing bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga soal keadilan ekologis. Selama hukum hanya dipahami sebatas menghukum pelaku, tanpa menyentuh aspek pemulihan ekosistem, laut Indonesia akan terus mengalami degradasi. Karena itu, diperlukan formulasi sanksi pidana yang tidak hanya menekankan pada efek jera, tetapi juga berorientasi pada pemulihan lingkungan.

Prinsip keadilan ekologis dapat menjadi jalan tengah: menghukum pelaku, memulihkan ekosistem yang rusak, sekaligus menjaga hak generasi mendatang untuk menikmati laut yang sehat dan lestari. (*)

Baca Juga

Kearifan Lokal Minangkabau Didorong Jadi Fondasi Transisi Energi di Sumbar
Kearifan Lokal Minangkabau Didorong Jadi Fondasi Transisi Energi di Sumbar
Gunung dan Wisata Masa Depan
Gunung dan Wisata Masa Depan
Penelitian Unand Temukan Perbedaan Cara Petani Sumbar dan Sulsel Lawan Perubahan Iklim
Penelitian Unand Temukan Perbedaan Cara Petani Sumbar dan Sulsel Lawan Perubahan Iklim
Jengkol Sumbar Tembus Pasar Jepang, Ekspornya Capai Ribuan Kilogram Sejak 2024
Jengkol Sumbar Tembus Pasar Jepang, Ekspornya Capai Ribuan Kilogram Sejak 2024
Menuju UNESCO Global Geopark: Silokek Pamerkan Geodiversity, Biodiversity dan Budaya
Menuju UNESCO Global Geopark: Silokek Pamerkan Geodiversity, Biodiversity dan Budaya
Sumbar dan Padang Raih Penghargaan Kemendagri 2026 soal Pengelolaan Sampah
Sumbar dan Padang Raih Penghargaan Kemendagri 2026 soal Pengelolaan Sampah