Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota: Pelaku dari Balik Lapas, Polisi Malah Tempuh RJ

Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota: Pelaku dari Balik Lapas, Polisi Malah Tempuh RJ

Polda Sumbar saat konferensi pers kasus video call sex yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota Safni, Rabu (18/3/2026) di Mapolda Sumbar. (Foto: Polda Sumbar)

Sumbardaily.com – Kasus dugaan Video Call Sex (VCS) yang menyeret Bupati Limapuluh Kota, Safni, mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku pemerasan terkait rekaman VCS tersebut ternyata merupakan seorang narapidana yang berada di Lapas Sorolangun.

Pelaku berinisial ABG diketahui melakukan aksi pemerasan dengan cara mengancam korban akan menyebarkan rekaman VCS. Ancaman itu dilayangkan agar korban memenuhi permintaan sejumlah uang.

Dalam praktiknya, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp 120 juta kepada Safni. Namun, dari jumlah tersebut, korban hanya mengirimkan Rp 1 juta.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini saat ini diarahkan pada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan adanya pemaafan dari pihak korban terhadap pelaku.

“Kami lebih ke proses pemulihan kepada penyelesaian perkara. Penyelesaian perkara diselesaikan secara RJ, karena pihak korban sudah memaafkan,” ujar Susmelawati Rosya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa rekaman VCS yang digunakan sebagai alat pemerasan merupakan hasil editan. Video tersebut bukan rekaman asli, melainkan hasil manipulasi untuk menekan korban.

Di sisi lain, PS Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penggunaan akun media sosial palsu oleh pelaku.

Akun Facebook tersebut menggunakan nama “Mama Ayu” dengan foto seorang perempuan untuk menarik perhatian korban.

Dalam penyamarannya, pelaku mengaku sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS). Komunikasi yang terjalin di media sosial kemudian berlanjut hingga kedua pihak saling bertukar nomor telepon.

“Pelaku membuat akun Facebook palsu namanya Mama Ayu dan mengaku seorang PNS yang menarik perhatian korban. Kemudian menjalin komunikasi hingga bertukar nomor handphone,” jelas Citra.

Setelah berhasil menjalin komunikasi, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan merekam wajah korban. Rekaman tersebut kemudian diedit sehingga tampak seolah-olah terjadi aktivitas tidak senonoh antara korban dan pelaku.

Video hasil rekayasa itu selanjutnya digunakan untuk melakukan ancaman. Pelaku menekan korban dengan ancaman akan menyebarluaskan video tersebut jika permintaan uang tidak dipenuhi.

“Mengancam menyebarluaskan video hasil editannya. Video yang tidak senonoh, editan video call seolah-olah korban dan pelaku melakukan VCS. Lokasi VCS di rumah dinas,” ungkapnya. (*)

Baca Juga

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan puluhan terduga penyebar tautan judi online beserta barang bukti telepon genggam dan laptop dalam operasi di Kota Padang.
Polda Sumbar Bongkar Jaringan Penyebar Link Judi Online di Padang, 21 Orang Ditangkap
Dugaan Pelecehan Seksual Polwan oleh Oknum Perwira Polda Sumbar, Kapolda Tegaskan Proses Tetap Berjalan
Dugaan Pelecehan Seksual Polwan oleh Oknum Perwira Polda Sumbar, Kapolda Tegaskan Proses Tetap Berjalan
Kabar Baik! Jalur Lembah Anai Kini Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan Usai Rehab Rekon Selesai
Kabar Baik! Jalur Lembah Anai Kini Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan Usai Rehab Rekon Selesai
Seorang mitra pengemudi BUJEK mengenakan jaket dan helm berwarna biru khas BUJEK mengendarai sepeda motor di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Mengenal BUJEK, Startup Transportasi Digital Lokal yang Tumbuh dari Bungus Teluk Kabung
Kisah Jurnalis Sumbar Menyemai Ketahanan Pangan, Sulap Pekarangan Rumah Jadi Kebun Cabai Produktif
Kisah Jurnalis Sumbar Menyemai Ketahanan Pangan, Sulap Pekarangan Rumah Jadi Kebun Cabai Produktif
Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya
Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya