Kasus Kematian Ganti Akmal, Polda Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Kasus Kematian Ganti Akmal, Polda Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Mapolda Sumbar (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar atas dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus kematian Ganti Akmal.

Laporan ini diajukan setelah penyidik Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Sumbar kembali menghentikan penyidikan untuk kedua kalinya tanpa pernah memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada keluarga maupun kuasa hukum, meski permintaan telah disampaikan melalui surat maupun secara langsung.

Kasus kematian Ganti Akmal berawal dari dugaan penyiksaan oleh anggota Kepolisian Resor Agam, sebagaimana tercantum dalam surat perintah penangkapan SP.KAP/08/III/2022/Reskrim dan laporan STTL/55.a/III/2022-SPKT Res Agam.

Penanganan perkara ini kemudian diambil alih Polda Sumbar pada 7 April 2022 melalui surat B/116/IV/2022/Ditreskrimum.

Penghentian penyidikan pertama dilakukan pada Oktober 2023 dengan alasan minimnya alat bukti. LBH Padang mengajukan praperadilan, dan hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang mengabulkan seluruh permohonan mereka melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Pdg.

Hakim menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

Namun, usai pembacaan putusan pada 7 Mei 2024, tidak ada perkembangan berarti yang diterima keluarga maupun kuasa hukum.

Situasi serupa muncul ketika Propam Polres Agam menggelar Sidang Etik Profesi Polri terhadap Brigadir HA pada 20 Agustus 2025.

Dalam pertimbangan sidang disebutkan bahwa penyidikan kasus Ganti Akmal telah dihentikan kembali oleh Polda Sumbar.

Informasi itu mendorong LBH Padang menyurati Kapolda Sumbar pada 25 September 2025, meminta penyerahan SP3 secara resmi.

Namun, permintaan tersebut tak ditindaklanjuti. Penyidik justru menyebut SP3 telah dikirim kepada pelapor, sementara keluarga korban menegaskan tidak pernah menerima dokumen tersebut.

Penanggung jawab isu Hak Sipil dan Demokrasi LBH Padang, Elfin Maihendra, menilai proses penyidikan yang dua kali dihentikan merupakan bukti ketidaksungguhan aparat dalam mengungkap perkara.

“Sejak putusan praperadilan yang memerintahkan dilanjutkannya penyidikan, kami tidak melihat perkembangan yang berarti,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Elfin menilai penghentian penyidikan kedua merupakan sinyal buruk bagi penegakan hukum. “Ini adalah bentuk impunitas yang berlebihan bagi anggota kepolisian yang diduga melakukan kejahatan,” katanya.

Ia juga menyoroti sikap penyidik yang tidak kunjung menyerahkan SP3 kepada kuasa hukum maupun keluarga.

“Ketiadaan SP3 yang terus ditunda ini merupakan tindakan maladministrasi yang dipertontonkan ke ruang publik,” katanya.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menyampaikan pandangan senada. Ia menyesalkan bahwa penghentian penyidikan kembali terjadi meski sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

“Ini bukan penghentian penyidikan pertama. Putusan pengadilan sudah jelas, tetapi penyidik justru kembali mencari alasan untuk menutup penyidikan,” katanya.

Ia menilai aparat tidak menunjukkan profesionalisme, objektivitas, dan transparansi sebagaimana diatur dalam ketentuan penegakan hukum.

“Tidak ada perkembangan apa pun yang kami terima, meski kami terus meminta SP2HP,” katanya.

Adrizal juga menyoroti bahwa perkara ini menggambarkan betapa sulitnya akses keadilan bagi korban pelanggaran HAM, terutama ketika terduga pelaku merupakan aparat.

“Kami melihat adanya perlindungan korps yang sistematis untuk menciptakan impunitas,” ujarnya.

Ia mencontohkan, penetapan tersangka hanya dilakukan terhadap satu orang meski surat perintah penangkapan mencantumkan lebih dari lima anggota.

Dalam kasus ini pula, hasil visum menunjukkan adanya memar di dahi, bawah mata kiri, daun telinga kiri, serta temuan cairan merah pada bagian wajah dan telinga korban, namun kesimpulan penyidikan tetap tidak mengarah pada penuntutan.

Lebih jauh, Adrizal menilai cara pandang aparat terhadap HAM masih lemah. “Alasan bahwa tindakan yang menghilangkan nyawa dilakukan dalam rangka menjalankan tugas adalah keliru dan bertentangan dengan hukum serta HAM,” katanya.

Menurutnya, aturan internal kepolisian melalui Perkap nomor 1 tahun 2009 menegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus terukur dan bertujuan melumpuhkan, bukan menghabisi nyawa. “Hak hidup tidak dapat dikurangi oleh siapa pun, termasuk oleh aparat,” ujarnya.

Laporan ke Ombudsman kini diharapkan dapat membuka kembali proses pengawasan terhadap dugaan maladministrasi di tubuh Polda Sumbar.

"Keluarga korban menunggu penjelasan dan kepastian hukum, termasuk penyerahan SP3 yang hingga kini masih menjadi pertanyaan besar dalam penanganan kasus Ganti Akmal," tuturnya. (adl)

Baca Juga

Dendam Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Bunuh Pensiunan ASN
Dendam Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Bunuh Pensiunan ASN
Mulai 16 Februari 2026, Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Liar di Lembah Anai
Mulai 16 Februari 2026, Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Liar di Lembah Anai
Rumah Siap Huni di Parak Karakah Padang Dijual Rp800 Juta, Cocok untuk Keluarga Muda
Rumah Siap Huni di Parak Karakah Padang Dijual Rp800 Juta, Cocok untuk Keluarga Muda
Stok Pangan di Padang Diklaim Aman dan Terkendali Jelang Ramadan
Stok Pangan di Padang Diklaim Aman dan Terkendali Jelang Ramadan
Meriam Tua di Indarung: Jejak Sunyi Perang dan Ingatan Sejarah di Padang
Meriam Tua di Indarung: Jejak Sunyi Perang dan Ingatan Sejarah di Padang
Darurat Sampah di Padang, Pemerintah Akui Produksi Harian Capai 800 Ton
Darurat Sampah di Padang, Pemerintah Akui Produksi Harian Capai 800 Ton