Sumbardaily.com, Padang - Seorang pria berusia 39 tahun ditangkap Kepolisian Sektor Padang Utara setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa (11/3/2025) sore.
Penangkapan dilakukan berkat laporan cepat korban dan kesigapan petugas kepolisian yang berhasil memergoki pelaku saat berusaha membawa kabur motor curian.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Tekukur, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," katanya.
Tersangka diidentifikasi sebagai Boy Sarni (39), warga Jalan Adi Negoro depan Citra Swalayan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Meskipun berdomisili di Padang, KTP tersangka tercatat berasal dari Lareh Sago Halaban, 50 Kota. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai sopir angkot.
Korban dalam kasus ini adalah Fajar Maulana (28), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Tekukur Nomor 22, RT 004, RW 001, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Lokasi kejadian pencurian tepat berada di kediaman korban.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa bermula ketika korban melaporkan kehilangan motornya yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Utara segera memerintahkan tim gabungan yang terdiri dari petugas piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), piket fungsi di bawah pimpinan Pawas, serta Unit Operasional Reskrim untuk mendatangi lokasi kejadian.
Sesampainya di TKP, petugas menemukan tersangka beserta barang bukti yang sudah berada di atas mobil pickup.
Tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, tersangka diamankan ke Polsek Padang Utara untuk pengembangan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya, satu motor Yamaga V80, Honda C70, Honda SS90, satu rangka Suzuki RC, satu motor dan empat velg motor beserta ban.
"Jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan bahwa tersangka kemungkinan telah melakukan aksi pencurian motor secara berulang," katanya.
Pihak kepolisian, kata Yuliadi masih menyelidiki apakah tersangka bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka Boy Sarni kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun," katanya.
AKP Yuliadi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah tindak lanjut, di antaranya mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti, dan membuat administrasi penyidikan (mindik).
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Masyarakat tidak perlu khawatir karena situasi saat ini dalam keadaan aman dan kondusif," katanya.
Kewaspadaan Masyarakat
Kasus pencurian kendaraan bermotor ini menjadi pengingat bagi masyarakat Kota Padang, khususnya warga di sekitar Kecamatan Padang Utara, untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka.
"Diharapkan masyarakat selalu mengunci stang kendaraan, memasang kunci tambahan, dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta terang," katanya.
Polsek Padang Utara juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat parkir atau rumah warga.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, angka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Padang Utara dapat menurun dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa," tuturnya. (red)
















