Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78, sejumlah pedagang bendera merah putih mulai marak bermunculan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Di sekitaran Stasiun Padang hingga menuju Jalan Sawahan ditemukan setidaknya tujuh titik lokasi pedagang yang berjualan.
Penjual bendera tersebut memanfaatkan sisi kanan dan kiri trotoar untuk membentangkan dagangan benderanya.
Seorang pedagang bendera, Yon mengaku sudah berjualan bendera merah putih dua hari di Jalan Sawahan depan Gedung DPRD Kota Padang.
“Kalau sekarang memang masih sepi pembeli, tetapi biasanya memasuki awal Agustus hingga tanggal 16 sudah ramai diburu pembeli,” kata Yon dikutip dari rilis Diskominfo Padang, Kamis (27/7/2023).
Yon mengatakan, dirinya seorang pedagang musiman yang sehari-hari menjual mainan anak di Pasar Raya Padang. Menjual bendera merah putih dilakoninya untuk mencari penghasilan tambahan.
Baca Juga:
Vaksinasi Massal, Ratusan HPR di Padang Panjang Telah Divaksin Rabies
“Harga bendera paling kecil dibanderol dengan harga Rp20 ribu hingga ada yang Rp85 ribu,” papar Yon.
Untuk bendera merah putih berukuran 0,5 meter dipatok dengan harga Rp20 ribu, sedangkan ukuran 90x60 meter harganya Rp35 ribu, dan untuk bendera merah putih ukuran 90x135 meter dibanderol dengan harga Rp85 ribu.
“Biasanya yang sering membeli itu orang dari instansi, sekolah atau kalangan ibu rumah tangga,” jelas Yon.
Lebih lanjut Yon menyebut, dirinya menjual berbagai macam bendera dengan model lainnya seperti bendera marawa atau bendera umbul-umbul yang satu meternya dijual Rp45 ribu.
“Ini dijual berdasarkan keinginan pembeli, sesuai keinginan mereka mau ukuran berapa,” terang Yon.
Hal senada didampaikan pedagang bendera merah putih lainnya, Efrida. Menurut Efrida, dirinya telah berjualan bendera merah putih setiap tahun sejak 2017.
Namun Efrida kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Raya Padang.
“Ini sudah hari keempat berjualan di sini (Jalan Sawahan) biasanya ramai ketika sudah memasuki awal Agustus hingga tanggal 16,” kata Efrida.
Efrida menyebutkan untuk berjualan di kawasan ini tidak dikenakan biaya, cukup hanya meminta izin kepada warga setempat. (*/red)