Sumbardaily.com, Padang - Irman Gusman menyatakan kesiapannya untuk memenuhi persyaratan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) terkait status eks terpidana kasus korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Irman Gusman menanggapi permintaan KPU Sumbar untuk menyerahkan dokumen pengungkapan dirinya sebagai eks terpidana korupsi sebagai syarat penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg DPD Sumbar yang dijadwalkan pada 13 Juli 2024.
"Tanpa saya umumkan, masyarakat Minang sudah tahu soal kasus itu. Jadi tentu saya akan taat hukum sesuai amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal PSU DPD RI di Sumbar," ujarnya kepada wartawan di Padang, Kamis (20/6/2024).
Irman Gusman menambahkan kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu bukan sesuatu yang perlu ditutupi lagi, mengingat informasi tersebut telah tersebar luas melalui berbagai pemberitaan.
Namun, Mantan Ketua DPD RI ini tetap menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan.
"Sekarang saya maju kembali untuk calon anggota DPD RI di dapil Sumbar. Saya berharap pelaksanaan PSU dan partisipasi pemilih dapat berjalan dengan baik," ungkap Irman Gusman. (red)















