Sumbardaily.com, Padang – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Barat (Sumbar), untuk mengusut secara tuntas insiden perusakan dan penyerangan rumah doa Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang terjadi pada Minggu (27/7/2025), di RT 03 RW 09 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang mencederai kebebasan beragama di tengah masyarakat yang majemuk. Dalam kejadian tersebut, jemaat GKSI yang tengah melaksanakan ibadah di rumah doa sekaligus tempat pendidikan agama, menjadi sasaran aksi kekerasan yang menyebabkan kerusakan fasilitas ibadah dan trauma mendalam bagi para korban, terutama anak-anak.
“Ini bukan hanya perusakan tempat ibadah, tapi juga serangan terhadap kebebasan konstitusional warga negara,” ujar Sugeng dalam pernyataan resminya.
IPW mencatat, dua anak mengalami luka fisik dan harus menjalani perawatan di RS Yos Sudarso, Padang. Sejumlah anak lainnya mengalami gangguan psikologis akibat menyaksikan langsung tindak kekerasan tersebut.
Menurut IPW, tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk intoleransi yang nyata, dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan beragama, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. IPW menilai, kejadian ini adalah bentuk kriminalitas yang tak bisa ditoleransi dalam negara demokratis.
Meski Polda Sumbar telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku, IPW menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Proses hukum, tegas Sugeng, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
“Kepolisian harus mengusut tuntas, termasuk pihak yang memprovokasi atau membiarkan aksi tersebut tanpa tindakan pencegahan,” kata Sugeng.
IPW juga mendesak penerapan sejumlah pasal dalam KUHP, seperti Pasal 156 tentang ujaran kebencian, Pasal 170 terkait kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 175 mengenai penghalangan orang beribadah. Selain itu, IPW mengingatkan pentingnya penggunaan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap anak-anak, baik secara fisik maupun verbal.
Selain upaya hukum, IPW menekankan pentingnya pemulihan kondisi jemaat, khususnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Langkah ini termasuk pendampingan psikologis serta jaminan keamanan agar ibadah dapat kembali dilaksanakan tanpa rasa takut.
Sugeng juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan lembaga terkait agar segera memulihkan kerusakan rumah ibadah GKSI, menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap kelompok minoritas, serta menggelar edukasi publik dan dialog antarumat beragama untuk mencegah berkembangnya sikap intoleran di masyarakat.
“Kebebasan beragama bukanlah kemurahan hati kelompok mayoritas, tapi hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara,” tegas Sugeng.
IPW menyatakan, negara harus tegas hadir dalam melindungi hak seluruh warganya, tanpa memandang mayoritas atau minoritas. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran. (red)














