Sumbardaily.com, Padang - Upaya menjaga kebebasan beragama di Kota Padang tercoreng oleh insiden perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa yang terjadi di tengah persiapan menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356 ini menjadi noda yang menodai semangat kebersamaan dan toleransi yang selama ini dijaga masyarakat.
Aksi perusakan yang terjadi Minggu sore tersebut memicu ketegangan antarwarga dan mengakibatkan dua orang mengalami luka.
Sejumlah warga RT 03, RW 09 mendatangi rumah milik jemaat GKSI yang sejak lama dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan agama kristen bagi anak-anak, namun disalahpahami sebagai rumah ibadah gereja.
Menurut Pendeta Dachi, kesalahpahaman tersebut menjadi pemicu utama. “Sebagian warga mengira rumah tempat pendidikan agama ini adalah gereja. Padahal bukan,” ujar Dachi.
Hal ini juga disampaikannya saat pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Camat Koto Tangah pada Minggu (27/7/2025) malam.
Merespons cepat kejadian tersebut, aparat kepolisian dari Polresta Padang langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin, juga turun langsung untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi di wilayah Sumbar. Kami akan menindak tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai aturan yang berlaku,” tegas Brigjen Pol Solihin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing provokasi, serta menunggu hasil penyelidikan aparat.
Peristiwa ini juga mendapat perhatian serius dari Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang hadir langsung memimpin mediasi.
Dalam pertemuan yang dihadiri berbagai pihak, termasuk Kapolsek Koto Tangah Kompol Afrino dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang Prof Salmadanis, dicapai kesepakatan bahwa insiden ini murni akibat kesalahpahaman, bukan konflik bernuansa SARA.
“Pertama, kita harus memahami lukanya perasaan saudara-saudara kita yang menjadi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Dan ini bukan perselisihan agama, tetapi murni kesalahpahaman,” kata Fadly.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang masuk ranah pidana tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kesalahpahaman sudah clear. Bahwa insiden ini tidak terkait SARA, untuk tindakan pidana akan ditindaklanjuti secara profesional,” lanjutnya.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk meredam ketegangan dan memulihkan kembali semangat kebersamaan.
Insiden pengrusakan rumah doa ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi terbuka antarwarga serta perlunya memperkuat pemahaman tentang kebebasan beragama dan toleransi.
Terlebih, peristiwa ini terjadi saat Kota Padang sedang bersiap merayakan Hari Jadi Kota Padang ke-356, yang seharusnya menjadi momentum mempererat persatuan dan semangat hidup berdampingan.
Ketua FKUB Kota Padang Prof Salmadanis juga menegaskan pentingnya dialog untuk mencegah kesalahpahaman serupa terulang.
"Kami terus mengajak masyarakat untuk saling menghormati dan memahami perbedaan. Kebebasan beragama adalah hak yang dijamin konstitusi," ujarnya.
Saat ini, sembilan orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Polresta Padang.
Polisi juga memastikan proses hukum akan dilaksanakan transparan, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa kebebasan beragama dan kerukunan antar umat beragama bukan hanya sekadar slogan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum. (red)















