Sumbardaily.com, Padang – Keikutsertaan Indonesia dalam organisasi internasional Board of Peace (BoP) memunculkan perdebatan di ruang publik, terutama terkait kesesuaiannya dengan amanat konstitusi serta arah politik luar negeri nasional.
Dari perspektif akademik, dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Muhammad Yusra, menilai posisi Indonesia di dalam organisasi tersebut perlu ditelaah secara kritis agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun prinsip dasar negara.
Secara konseptual, Yusra menjelaskan bahwa Board of Peace dapat dipahami sebagai organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam piagam pendiriannya.
Dalam paradigma liberalisme Hubungan Internasional, organisasi internasional kerap dipandang sebagai instrumen penting dalam menciptakan dan menjaga perdamaian dunia. Namun, menurutnya, penilaian terhadap keanggotaan Indonesia tidak dapat berhenti pada tataran normatif semata.
“Makna strategis keikutsertaan Indonesia harus dilihat lebih jeli. Kita perlu bertanya apakah organisasi internasional bentukan Donald Trump ini benar-benar sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia serta konstitusi kita yang secara tegas menentang penjajahan dan mendukung perdamaian dunia,” ujar Yusra, dikutip Jumat (6/2/2026).
Ia menilai, kepentingan nasional yang relatif dapat diperjuangkan Indonesia melalui BoP sejauh ini lebih bersifat pragmatis, khususnya berkaitan dengan isu tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia dan sejumlah mitra dagang lainnya. Kondisi tersebut dinilai menghadirkan konsekuensi yang perlu diwaspadai.
“Di sisi lain, Indonesia berisiko mengorbankan keberpihakan yang tegas dan konsisten terhadap kemerdekaan Palestina. Hal ini mengindikasikan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP berpotensi berseberangan dengan amanat konstitusi dalam pelaksanaan politik luar negeri,” kata alumni Université Paris 1 Panthéon-Sorbonne tersebut.
Dari sudut pandang kebijakan luar negeri, keanggotaan Indonesia di Board of Peace juga kerap dipersepsikan mencederai prinsip bebas dan aktif. Meski demikian, Yusra menilai persepsi tersebut masih dapat dinetralisasi apabila Indonesia tetap aktif dalam forum alternatif lain, seperti BRICS.
Di sisi berbeda, tidak dilibatkannya Palestina dalam struktur BoP justru memunculkan kekhawatiran serius mengenai arah keberpihakan organisasi tersebut terhadap upaya perdamaian di kawasan.
Perhatian publik juga tertuju pada langkah Presiden Prabowo Subianto yang memanggil sejumlah tokoh dan organisasi Islam, serta mantan menteri dan wakil menteri luar negeri, guna mendiskusikan posisi Indonesia dalam Board of Peace.
Dalam pernyataan pers, Prabowo disebut menyatakan kesiapan untuk menarik keanggotaan Indonesia apabila di kemudian hari terbukti bertentangan dengan kepentingan nasional, khususnya terkait perjuangan perdamaian Palestina.
Bagi Yusra, komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan konkret yang menunjukkan konsistensi Indonesia.
“Presiden harus membuktikan bahwa keikutsertaan Indonesia di BoP tidak menggeser posisi kita terhadap Palestina. Sebaliknya, Indonesia harus mampu menggunakan kehadirannya di BoP untuk mengawal terciptanya perdamaian abadi di Palestina yang ditandai dengan berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat,” tuturnya.
Sebagai bagian dari negara-negara Global South, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk mendorong Board of Peace benar-benar berfungsi sebagai organisasi yang berpihak pada perdamaian dunia.
Namun, tantangan signifikan juga muncul dari figur Donald Trump sebagai Chairman BoP, mengingat rekam jejak serta profil politiknya yang mendorong sejumlah negara Eropa memilih tidak bergabung dalam organisasi tersebut.
Dalam kajian akademik, efektivitas kontribusi Indonesia di BoP dapat dianalisis melalui pendekatan Foreign Policy Analysis dan Role Theory, dua kerangka yang lazim digunakan untuk menjelaskan perilaku kebijakan luar negeri negara berkategori middle power seperti Indonesia.
Penggunaan indikator tersebut dinilai penting agar partisipasi Indonesia tidak berhenti sebagai simbol diplomasi, melainkan benar-benar menjadi instrumen untuk memperjuangkan nilai kemanusiaan serta perdamaian global.
“Diskursus akademik ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman publik sekaligus menjadi bahan refleksi kritis bagi arah kebijakan luar negeri Indonesia ke depan,” pungkas Yusra.
Perdebatan mengenai posisi Indonesia di Board of Peace menunjukkan bahwa setiap langkah diplomasi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan strategis jangka pendek, tetapi juga menyangkut konsistensi terhadap konstitusi, dukungan terhadap Palestina, serta peran Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia.
Diskursus akademik yang berkembang diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi pengambilan kebijakan luar negeri Indonesia pada masa mendatang. (red)
















