Sumbardaily.com, Pasaman – Seorang perempuan yang diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten Pasaman, diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman.
Tersangka berinisial MA (34), seorang ibu rumah tanngga warga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, ditangkap saat kedapatan menguasai sejumlah paket sabu yang diduga siap edar.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengintaian yang telah berlangsung selama beberapa waktu. MA diketahui telah lama menjadi target operasi aparat.
"Dalam penggeledahan, kami berhasil mengamankan tujuh paket sabu yang masing-masing dikemas dalam plastik klip bening dan diberi label angka 1 sampai 7," Agus Hidayat dalam keterangan persnya, Rabu (2/7/2025).
Selain tujuh paket sabu, petugas juga menemukan dua plastik klip bening bertuliskan huruf A dan B, selembar potongan kertas putih, selembar tisu putih, sebuah kaca pirek berisi sisa sabu, serta satu tabung kaca kecil yang disambungkan dengan plastik putih berbentuk runcing.
Tak hanya itu, turut disita satu kotak rokok, satu plastik klip besar berisi 17 klip kecil, sebuah kaca pirek tambahan, satu tabung plastik, serta satu unit ponsel. Di dalam ponsel tersebut terdapat dua kartu SIM aktif.
Agus Hidayat menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik 2025 yang berlangsung sejak 23 Juni hingga 7 Juli. Operasi ini menyasar para pelaku peredaran narkoba di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Pasaman.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres. Hukuman yang diancamkan terhadap pelaku antara lain pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, bahkan bisa seumur hidup.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasaman guna kepentingan penyidikan lanjutan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (dil)
















