Sumbardaily.com, Padang – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, kembali dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban fasilitas umum serta kenyamanan masyarakat.
Pada Senin (9/2/2026), petugas Satpol PP Padang melaksanakan penindakan yang disertai teguran dan edukasi kepada pedagang yang melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas masih menemukan sejumlah PKL yang berjualan di atas trotoar hingga menggunakan badan jalan sebagai lokasi berdagang.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, mengurangi kenyamanan pengguna jalan, serta menghambat fungsi trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Petugas menemukan sejumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar serta menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang. Kondisi ini telah mengganggu ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan, serta menghambat fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki,” ujar Chandra dikutip Selasa (10/2/2026).
Sebagai langkah awal, petugas memberikan imbauan secara persuasif dan edukatif kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta menempati lokasi berdagang yang telah disediakan pemerintah.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keteraturan ruang publik di Kota Padang.
Namun terhadap pedagang yang telah berulang kali diberikan peringatan tetapi tetap melakukan pelanggaran serupa, Satpol PP Padang mengambil langkah tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Penertiban dilakukan melalui penyitaan barang dagangan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan disiplin.
“Terhadap pedagang yang membandel, yakni yang telah berulang kali diberikan peringatan namun tetap melakukan pelanggaran serupa, petugas terpaksa mengambil langkah tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” katanya.
Barang bukti hasil penertiban kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Padang berharap kesadaran para PKL di Kota Padang semakin meningkat untuk mematuhi Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, sehingga ketertiban fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat dapat terus terjaga. (red)
















