Gugatan Pilkada Pasaman 2024, Status Hukum Calon Wakil Bupati Dipersoalkan di MK

Gugatan Pilkada Pasaman 2024, Status Hukum Calon Wakil Bupati Dipersoalkan di MK

Ahli yang dihadirkan Termohon, Khairul Fahmi dan Otong Rosadi saat memberikan keterangan di sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Humas MK)

Sumbardaily.com, Jakarta - Persidangan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyita perhatian publik setelah menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Pasaman 2024.

Sidang yang digelar pada Selasa (11/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung II MK ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Perkara dengan nomor register 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi sorotan karena mempermasalahkan status hukum calon wakil bupati terpilih.

Gugatan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, terhadap Paslon Nomor Urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi dan ahli tersebut, fokus pembahasan tertuju pada persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan oleh Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati nomor urut 1.

Kontroversi muncul lantaran terungkap bahwa Anggit memiliki catatan sebagai terpidana dalam kasus penipuan.

Perdebatan Pakar Hukum Tata Negara mengenai status mantan terpidana mewarnai jalannya persidangan.

Charles Simabura, ahli yang dihadirkan Pemohon, menegaskan bahwa seluruh kandidat kepala daerah wajib memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Ia merujuk pada Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang mengatur tentang kewajiban mengumumkan status mantan terpidana secara terbuka.

"Persyaratan untuk secara jujur mengumumkan latar belakang jati diri sebagai mantan terpidana merupakan syarat mutlak sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah," tegas Charles dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Pandangan berbeda dikemukakan oleh Zainal Arifin Mochtar, ahli yang dihadirkan Pihak Terkait.

Mengutip Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024, Zainal berpendapat bahwa kewajiban mengumumkan status mantan terpidana secara terbuka hanya berlaku bagi kasus dengan ancaman pidana minimal lima tahun.

Menurutnya, masa tunggu dan deklarasi diberlakukan secara kumulatif khusus untuk kategori tersebut.

"Bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, tidak ada kewajiban memenuhi masa tunggu dan deklarasi," jelas Zainal.

Khairul Fahmi, ahli dari pihak Termohon, memberikan perspektif berbeda dengan menganalisis kewenangan KPU kabupaten dan kota dalam verifikasi persyaratan Pilkada.

Merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada, ia menekankan bahwa frasa "dapat melakukan klarifikasi" mengindikasikan sifat opsional dalam proses verifikasi oleh KPU.

Kronologi pelaporan status hukum Anggit Kurniawan Nasution terungkap melalui kesaksian Wan Vibowo yang melaporkan ke KPU Pasaman pada 21 September 2024.

Meski melewati batas waktu tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU (15-18 September 2024), Vibowo berargumen bahwa bukti baru diperoleh pada 20 September 2024.

Bukti yang diajukan termasuk tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunjukkan putusan pidana terhadap Anggit Kurniawan Nasution dengan vonis 2 bulan 24 hari.

Juli Yusran, Komisioner KPU Pasaman, menjelaskan keterbatasan waktu untuk melakukan klarifikasi karena penetapan paslon harus dilaksanakan keesokan harinya.

Petugas Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Pasaman, Yapto Nurmanto Putra, mengonfirmasi bahwa Anggit sejak awal menyatakan status tidak pernah dipidana, didukung Surat Keterangan dari PN Jakarta Selatan tertanggal 15 Agustus 2024.

Laporan serupa juga diajukan ke Bawaslu Pasaman oleh Sibet dalam dua tahap. Laporan pertama pada 19 November 2024 dinyatakan bukan pelanggaran, sedangkan laporan kedua pada 24 November 2024 berujung pada penetapan pelanggaran administratif pemilihan.

Ketua MK Suhartoyo memberikan klarifikasi terkait Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa putusan tersebut memang ditujukan untuk kasus dengan ancaman pidana lima tahun ke atas.

Namun, untuk kasus dengan ancaman di bawah lima tahun, tetap berlaku kewajiban mengemukakan status secara jujur sesuai putusan-putusan MK sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pengucapan Putusan pada 24 Februari 2025. Para pihak akan menerima pemberitahuan resmi melalui Kepaniteraan MK untuk menghadiri sidang tersebut.

Suhartoyo menegaskan bahwa tidak ada lagi kesempatan untuk mengajukan atau mempelajari bukti baru.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada Pasaman 2024 dan mendiskualifikasi Pihak Terkait serta menyatakan perolehan suaranya tidak sah.

Putusan MK nantinya akan menjadi penentu nasib kontestasi Pilkada Pasaman 2024 dan memberikan preseden penting terkait interpretasi status mantan terpidana dalam pemilihan kepala daerah. (red)

Baca Juga

MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun
Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun
MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi
MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi
Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Layanan Hukum Pemilu Lewat RDK Bersama KPU dan Kesbangpol
Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Layanan Hukum Pemilu Lewat RDK Bersama KPU dan Kesbangpol