Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Polisi Hanya Bakar Kapal Tanpa Amankan Pelaku

Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Polisi Hanya Bakar Kapal Tanpa Amankan Pelaku

Polisi membakar kapal kayu saat penertiban aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Sijunjung, Senin (25/5/2026). (Foto: Tangkap Layar Video)

Sumbardaily.com – Penertiban aktivitas tambang emas ilegal kembali dilakukan aparat kepolisian di sejumlah wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Dalam operasi yang digelar di Kabupaten Solok, Kota Solok hingga Kabupaten Sijunjung itu, petugas hanya membakar dua unit kapal kayu berukuran besar yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Meski operasi penertiban dilakukan di beberapa lokasi, tidak ada satu pun pelaku tambang emas ilegal yang berhasil diamankan aparat kepolisian.

Penertiban tersebut dilakukan pada Senin (25/5/2026) sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan operasi penertiban dilakukan di sejumlah daerah yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin.

“Kami telah melakukan penertiban di beberapa daerah, khususnya di Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung,” kata AKBP Okta Rahmansyah kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Khusus di Kabupaten Sijunjung, penertiban difokuskan di kawasan Batu Gando yang berada di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan hingga kawasan Batang Ombilin dan Batang Palangki.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit kapal kayu berukuran besar yang disinyalir digunakan untuk menunjang aktivitas tambang emas ilegal di kawasan sungai.

Kapal tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi penertiban.
Meski demikian, aparat kepolisian tidak menjelaskan alasan tidak adanya pelaku tambang ilegal yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga membahayakan keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, serta tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegas Hendra Yose.

Ia juga memastikan bahwa kegiatan penertiban tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Sijunjung akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” sambungnya. (*)

Baca Juga

Pelatihan pencegahan kebakaran bagi warga di Parak Karakah, Padang Timur.
Rata-rata 25 Kebakaran Sebulan di Padang, Parak Karakah Diusulkan jadi Kelurahan Percontohan
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027, Total Ada 18 Hari dan 8 Cuti Bersama
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027, Total Ada 18 Hari dan 8 Cuti Bersama
Apel gabungan Satpol PP Kota Padang dirangkai serah terima dan perkenalan pejabat baru di Mako Satpol PP Padang.
Satpol PP Padang Punya Pejabat Baru, Operasional Kini tak Terkendala Lagi
Karhutla Sumatera Masih Membara, 49 Hotspot High Confidence Terdeteksi di Sumsel
Karhutla Sumatera Masih Membara, 49 Hotspot High Confidence Terdeteksi di Sumsel
Fadly Amran Bongkar Masalah Target Pembangunan Pemko Padang yang Belum Tercapai
Fadly Amran Bongkar Masalah Target Pembangunan Pemko Padang yang Belum Tercapai
Daffa Hadaya Hafal 30 Juz, Tak Bisa Melihat Sejak Lahir Kini Wakili Sumbar di MTQ Nasional
Daffa Hadaya Hafal 30 Juz, Tak Bisa Melihat Sejak Lahir Kini Wakili Sumbar di MTQ Nasional