Sumbardaily.com – Sebanyak 14 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu atau LC diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang saat menggelar razia dan pengawasan tempat hiburan malam serta kafe karaoke, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan daerah.
Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang. Operasi tersebut digelar menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang masih berlangsung hingga lewat dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Albana, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan warga.
“Kita langsung bergerak cepat ke lokasi, kita temukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih melakukan aktivitas, langsung kita lakukan pembubaran serta kita juga melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada para pengunjung tempat hiburan malam tersebut,” kata Albana.
Dalam pengawasan itu, Satpol PP Padang mendapati sejumlah tempat hiburan malam masih tetap beroperasi meski waktu telah menunjukkan pukul 02.30 WIB dini hari.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.
Albana menegaskan aktivitas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Jelas aktivitas tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta kita juga mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga pemandu lagu (LC) dari tempat hiburan malam tersebut,” jelas Albana.
Ke-14 wanita tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Albana mengatakan seluruh wanita yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna menjalani proses penyelidikan.
“Kita sudah serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang, kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Padang juga telah melayangkan panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan operasional.
Pemilik usaha diminta membawa dokumen perizinan untuk diperiksa oleh PPNS Satpol PP Padang sebagai tindak lanjut dari razia tersebut.
“Serta kita juga sudah memberikan panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam yang melanggar tersebut untuk membawa dokumen perizinannya untuk menghadap ke PPNS,” tambah Albana.
Satpol PP Padang menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan kafe karaoke akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
Albana juga mengimbau seluruh pengusaha tempat hiburan malam agar mematuhi jam operasional demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
“Kita imbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tutupnya. (*)
















