Edarkan narkoba jenis ganja, dua orang pria asal Sumatera Barat (Sumbar) diamankan Satres Narkoba Polres Mandailing Natal.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DW alias Idat (30) dan DM alias Dilan (30).
Kasatres Narkoba Polres Mandailing Natal AKP Irwan mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan Lintas Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
“Keduanya diamankan Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB,” sebut Irwan dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Baca Juga:
Polda Sumbar Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan Penas Tani
Irwan menjelaskan penangkapan tersangka tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut Irwan, ditemukan barang bukti enam ball paket ganja seberat 5200 gram.
“Ganja ini dibungkus fengan plastik asoi warna hitam,” ungkap Irwan.
Baca Juga:
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut ke jaringan di atasnya,” kata Irwan. (red)
















