Sumbardaily.com, Padang - Potensi pajak air tanah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dinilai masih jauh dari kata optimal. Rendahnya penerimaan dari sektor ini membuka dugaan adanya kebocoran pendapatan dan lemahnya pengawasan terhadap para wajib pajak, terutama di sektor perhotelan yang masih banyak mengandalkan air tanah dalam operasionalnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diharapkan dapat memperkuat langkah pengawasan dan memastikan kesesuaian antara volume pemakaian air tanah dengan jumlah pajak yang disetor.
Selama ini, ditemukan sejumlah hotel yang tidak menggunakan air PDAM, tetapi memiliki nilai pajak air tanah yang justru tergolong kecil.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu segera diperbaiki.
"Saya mendorong Bapenda Kota Padang untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan agar potensi penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor air tanah bisa dimaksimalkan," katanya, Kamis (30/10/2025).
Data Bapenda Kota Padang yang ia terima, hingga Agustus 2025 total penerimaan pajak air tanah baru mencapai Rp2,06 miliar dari 263 wajib pajak.
Angka itu masih jauh di bawah potensi riil yang ada, dengan rata-rata penerimaan per wajib pajak sekitar Rp7,8 juta.
Kontribusi terbesar justru datang dari sebagian kecil wajib pajak dengan nilai setoran tinggi, sementara sisanya masih sangat rendah.
Beberapa hotel yang diketahui menjadi penyumbang utama pajak air tanah, seperti Hotel Pangeran Beach dengan setoran mencapai Rp53,6 juta dan Hotel Grand Zuri Rp31,8 juta hingga Agustus 2025. Namun, terdapat perbedaan mencolok antara pengguna air PDAM dan non-PDAM.
Misalnya, Hotel Pangeran Beach tetap membayar tagihan PDAM sekitar Rp47 juta per bulan, sedangkan hotel lain yang tidak berlangganan PDAM justru memiliki pajak air tanah relatif kecil.
DPRD Kota Padang, kata Politisi Gerindra itu, meminta agar Bapenda melakukan audit menyeluruh terhadap sektor perhotelan dan memastikan semua pengguna air tanah memiliki izin serta membayar pajak sesuai ketentuan.
Pengawasan juga perlu diperketat untuk mencegah terjadinya manipulasi data penggunaan air tanah.
“Pajak air tanah bukan hanya sumber pendapatan, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. Pemerintah harus memastikan setiap tetes yang diambil dari bumi, memberi manfaat bagi daerah,” katanya.
Dengan penerimaan yang baru mencapai 80 persen dari target PAD tahun ini, DPRD meminta Pemko Padang lebih transparan dan tegas dalam mengelola potensi air tanah, agar kebocoran dan ketimpangan tidak terus berulang di tahun mendatang.
“Kami tidak ingin ada permainan dalam penerimaan PAD air tanah. Rendahnya penerimaan saat ini harus menjadi peringatan bagi Pemko agar lebih tegas dan serius. Komisi II DPRD Padang akan terus mengawasinya,” tutur Rachmad. (adl)
















