Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang akibat ketidakpatuhan pengguna jalan.
Dua insiden tabrakan kendaraan dengan kereta api terjadi pada Jumat (11/4/2025) di wilayah operasional Divre II Sumbar.
Berdasarkan laporan kronologis kejadian, insiden pertama terjadi pukul 12.08 WIB ketika sebuah minibus Mobilio bertabrakan dengan KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga pada KM 24+4/5 antara Stasiun Tabing – Duku.
Kurang dari enam jam kemudian, insiden serupa kembali terjadi pada pukul 18.05 WIB ketika minibus Toyota Raize tertabrak KA B10 Pariaman Ekspres di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga KM 8+700 antara Stasiun Padang-Tabing.
"Kedua kejadian ini sangat disesalkan karena sebenarnya bisa dihindari jika pengguna jalan lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas," ujar Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab saat dikonfirmasi.
Peringatan yang Diabaikan
Menurut keterangan dari para masinis yang bertugas, sebelum kecelakaan terjadi, klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berulang kali sebagai bentuk peringatan.
Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh kedua pengemudi minibus, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
"Masinis telah melaksanakan prosedur keselamatan dengan memberikan peringatan suara, tetapi pengemudi kendaraan tetap melanjutkan perjalanan melintas rel. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama," tegas Reza.
Regulasi yang Tegas
Perlu diketahui bahwa regulasi mengenai perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara eksplisit mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Ketentuan ini bukan tanpa alasan. Kereta api memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari kendaraan darat lainnya.
Rangkaian kereta api dengan beban puluhan hingga ratusan ton memerlukan jarak pengereman yang panjang, sehingga tidak mungkin berhenti mendadak untuk menghindari kendaraan yang melintas.
Protokol Keselamatan di Perlintasan
Untuk meminimalisir risiko kecelakaan, PT KAI mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi protokol keselamatan berikut saat mendekati perlintasan sebidang:
- Dilarang melewati perlintasan sebidang ketika palang pintu sudah mulai diturunkan.
- Wajib mengurangi kecepatan kendaraan saat melihat rambu peringatan perlintasan kereta api.
- Menghentikan kendaraan sebelum melintas dan memastikan keamanan dengan melihat ke kiri dan kanan.
- Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang mengindikasikan kereta akan melintas.
- Selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan dalam kondisi apapun.
- Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel untuk mencegah kemacetan atau potensi kecelakaan.
Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar
Reza Shahab menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan di perlintasan kereta api dapat berujung pada sanksi hukum yang tidak ringan. "Ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api," jelasnya.
Merujuk pada Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu".
Sanksi lebih berat diatur dalam Pasal 310 UU Lalu Lintas yang menyatakan bahwa kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang dapat dikenai pidana penjara hingga 6 bulan dan atau denda maksimal Rp1 juta.
Sanksi meningkat menjadi pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda hingga Rp2 juta jika kecelakaan mengakibatkan luka ringan.

Untuk kecelakaan dengan korban luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan atau denda maksimal Rp10 juta.
Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan atau denda hingga Rp12 juta.
"Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat, khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang, agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada. Perlu diingat bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api tidak hanya merugikan pelanggar tetapi juga berdampak pada operasional PT KAI," tegas Reza mengakhiri keterangannya.
Kejadian dua kecelakaan dalam sehari ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali kesadaran masyarakat akan keselamatan di perlintasan kereta api.
Upaya pencegahan kecelakaan serupa di masa mendatang membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari pengelola infrastruktur hingga kesadaran individual pengguna jalan. (red)















