Sumbardaily.com, Padang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di salah satu indekos Kota Padang.
Seorang pengemudi ojek online berinisial FF (30) ditangkap setelah terbukti mencuri sebuah iPhone 13 warna pink milik penghuni kost.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Indekos Mamabet, Jalan Batang Gadis Nomor 10, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Saat itu, pelaku datang ke lokasi untuk mengantarkan pesanan makanan.
“Setelah orderan selesai diterima, pelaku hendak pergi. Namun, ia melihat salah satu pintu kamar kos dalam keadaan sedikit terbuka. Dari situlah timbul niatnya untuk mencuri,” kata Yasin, Jumat (22/8/2025).
Pelaku kemudian mendorong pintu kamar secara perlahan hingga terbuka. Saat masuk, ia melihat penghuni kost bernama Yesi Hariani alias Ola sedang tertidur pulas di atas kasur. Di samping kepala korban tergeletak sebuah ponsel iPhone 13 warna pink.
Tanpa membangunkan korban, pelaku langsung mengambil ponsel tersebut. Ia lantas keluar kamar dan meninggalkan lokasi. “Dalam perjalanan pulang, pelaku mematikan ponsel curian itu dan membuang kartu SIM di dalamnya,” ujar Yasin.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,2 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. Dari rekaman CCTV yang terpasang di rumah kos, identitas pelaku berhasil diketahui.
Polisi memastikan bahwa sosok yang terekam kamera adalah seorang pengemudi ojek online berinisial FF.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan pencarian. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di kawasan Kuranji, Kota Padang,” kata Yasin.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Tim Klewang. Saat ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyerahkan barang bukti berupa ponsel milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit iPhone 13 warna pink kapasitas 256 GB. Ponsel tersebut dipastikan merupakan milik korban berdasarkan keterangan dan ciri-ciri yang disampaikan dalam laporan polisi.
Adapun pelaku diketahui berusia 30 tahun, berprofesi sebagai pengemudi ojek online Maxim, dan berdomisili di Jalan Pepaya II No. 78, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kompol Yasin menegaskan, perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman pidana maksimalnya adalah lima tahun penjara,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan tim dalam mengolah informasi di lapangan. “Kami berterima kasih atas laporan masyarakat yang segera disampaikan, serta dukungan teknologi CCTV yang sangat membantu penyelidikan,” kata Yasin.
Polresta Padang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi tindak kriminal, terutama di lingkungan rumah kost yang sering menjadi sasaran pencurian. Penghuni diminta memastikan pintu kamar selalu terkunci, terutama saat malam hari.
“Kejahatan sering muncul karena adanya kesempatan. Karena itu, kewaspadaan menjadi salah satu kunci pencegahan,” tutur Yasin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh pelaku. (adl)
















