DPRD Sumbar Sorot Tingginya Biaya Produksi dari Nilai Tukar Petani

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (17/7/2023).

Pada kesempatan itu, Supardi menyorot sejumlah persoalan di sektor pertanian, salah satunya tingginya biaya produksi dari pada nilai tukar petani. Kondisi tersebut, tentu berdampak buruk terhadap perekonomian mereka.

Supardi mengatakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar yang disepakati tahun 2019, pertanian merupakan program unggulan (Progul) Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

Keseriusan dalam sektor itu dibuktikan dengan direalisasikannya 10 persen dana APBD Sumbar untuk pertanian, jika dirupiahkan sebesar Rp 600 miliar lebih.

Namun sejauh ini, Supardi melihat, sektor pertanian belum berjalan maksimal sebagai progul, dimana nilai tukar petani masih rendah dan persoalan pupuk subsidi masih belum terpecahkan hingga sekarang.

Dalam komposisi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) kontribusi pertanian cenderung menurun, padahal realisasi anggarannya naik.

Baca Juga:

Ribuan Skuteris dari Berbagai Daerah Ramaikan 25 Tahun SFC Padang

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) PDRB pertanian sempat naik sedikit menjadi 22,36 persen ditahun 2020 namun kembali melorot menjadi 21,69 persen ditahun 2021 dan menurun lagi menjadi 21,26 persen di tahun 2022.

“Diperkirakan tahun 2023 ini kembali melorot seiring belum terintegrasinya program pembangunan sektor pertanian,” kata Supardi.

Supardi berharap adanya inovasi dalam sektor pertanian, jika tidak sebanyak apapun anggaran yang digelontorkan tidak akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Tidak bisa dipungkiri petani Sumbar sangat bergantung pada pupuk subsidi, hal itu harus menjadi perhatian bersama.

Tujuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan luasan lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi.

Selain itu, untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian demi mencapai ketahanan pangan di daerah.

“Selanjutnya melindungi dan memberdayakan petani untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan perkebunan. Dalam salah satu pasal dari Perda ini adanya peran dinas untuk memberdayakan kelompok tani, hingga koperasi petani,” jelas Supardi. (*)

Baca Juga

Beda Perolehan Suara 9,39%, Gugatan Pilkada Payakumbuh Kandas di MK
Beda Perolehan Suara 9,39%, Gugatan Pilkada Payakumbuh Kandas di MK
Sidang Sengketa Pilkada Payakumbuh: Dugaan Politik Uang Berkedok Surat Mandat Mencuat
Sidang Sengketa Pilkada Payakumbuh: Dugaan Politik Uang Berkedok Surat Mandat Mencuat
KPU Serahkan Usulan Pengesahan Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih ke DPRD
KPU Serahkan Usulan Pengesahan Gubernur-Wagub Sumbar Terpilih ke DPRD
KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih di Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya
KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih di Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya
Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Ditetapkan DPRD
Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Ditetapkan DPRD
Terima Laporan Reses DPRD, Gubernur Sumbar Singgung Soal Pendapatan Daerah
Terima Laporan Reses DPRD, Gubernur Sumbar Singgung Soal Pendapatan Daerah