Sumbardaily.com, Padang Panjang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang resmi mengesahkan dua dokumen strategis pembangunan daerah, yakni Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Minggu (6/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Imbral, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Mardiansyah dan Nurafni Fitri. Hadir dalam sidang tersebut Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, lurah, dan sejumlah undangan lainnya.
Paripurna dimulai dengan penyampaian pandangan akhir dari masing-masing fraksi. Beberapa catatan penting mencuat dalam forum tersebut, yang menyoroti persoalan mendasar pembangunan daerah dan pengelolaan anggaran ke depan.
Fraksi Gerindra melalui Hendriko, Fraksi PKS–PBB yang diwakili Amrizal, Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa oleh Nasrul, Fraksi PAN oleh Vani Utari, dan Fraksi NasDem melalui Robi Zamora menekankan pentingnya pemerintah kota memberikan perhatian serius terhadap pelayanan publik, penanggulangan kemiskinan, dan perbaikan infrastruktur layanan dasar.
Catatan Kritis Fraksi: Kemiskinan, Layanan Publik, dan Arah Pembangunan
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, seluruh fraksi menyoroti kebutuhan mendesak untuk menekan angka kemiskinan secara signifikan. Selain itu, kondisi layanan kesehatan dan fasilitas penunjang di rumah sakit daerah turut menjadi perhatian. DPRD meminta agar Pemko segera memperbaiki sarana dan prasarana serta memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal tanpa menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Fraksi-fraksi juga mendorong penguatan identitas religius Padang Panjang sebagai Kota Serambi Mekkah. Pembangunan dan pengembangan kawasan Islamic Centre diharapkan dapat menjadi ikon keislaman yang tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam penguatan syiar Islam di tingkat lokal.
Dalam bidang pendidikan, DPRD mengusulkan agar pemerintah kota dapat memfasilitasi kehadiran perguruan tinggi yang berkualitas. Keberadaan institusi pendidikan tinggi diyakini akan mendatangkan perputaran ekonomi yang lebih luas dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, DPRD meminta agar pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Andok, mendapat solusi yang komprehensif. Ketersediaan sarana dan prasarana angkutan sampah juga dinilai masih terbatas dan berisiko menjadi persoalan yang kian membesar bila tidak segera ditangani.
Sejumlah kegiatan publik seperti car free day (CFD), live music, dan program one way juga diminta untuk dievaluasi dari sisi efektivitas, keselamatan, serta dampaknya terhadap masyarakat. Evaluasi menyeluruh dianggap penting guna memastikan kegiatan tersebut benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan gangguan di ruang publik.
Tak hanya itu, fraksi-fraksi mendorong Pemko untuk melahirkan inovasi pembangunan yang menjadikan Padang Panjang sebagai kota tujuan, bukan sekadar kota persinggahan. Sektor pendidikan, wisata, dan kuliner disebut sebagai kekuatan lokal yang perlu dikembangkan secara serius untuk menarik minat masyarakat luar datang dan menetap.
RPJMD sebagai Panduan Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang Panjang. Wali Kota Hendri Arnis dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pembahasan Ranperda yang dilakukan secara kritis dan bertanggung jawab oleh DPRD.
Ia menegaskan, berbagai masukan dan koreksi yang diberikan oleh dewan akan menjadi landasan penting dalam menyempurnakan kebijakan pembangunan jangka menengah kota.
"Semua masukan ini adalah catatan penting bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan program pembangunan dapat berjalan sesuai harapan," ujar Hendri.
Menurutnya, RPJMD 2025–2029 memiliki posisi strategis sebagai kompas pembangunan selama lima tahun ke depan. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai arah kebijakan, tetapi juga sebagai tolok ukur pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Hendri meminta Tim Penyusun RPJMD dan seluruh perangkat daerah untuk segera menyesuaikan dokumen tersebut sesuai dengan masukan yang disampaikan DPRD. Ia juga menginstruksikan seluruh OPD agar menyempurnakan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing dan mempersiapkan program kerja secara matang, agar visi "Padang Panjang Kota Serambi Mekkah yang Maju, Sejahtera, dan Bermarwah" dapat diwujudkan secara nyata.
Perubahan APBD 2025: Respons atas Dinamika dan Kebutuhan Prioritas
Selain RPJMD, pengesahan Ranperda tentang Perubahan APBD 2025 juga menjadi perhatian utama. Menurut Hendri Arnis, perubahan APBD tahun berjalan sangat penting untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Perubahan tersebut juga dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan prioritas yang tengah berlangsung.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara sungguh-sungguh. Pelaksanaan anggaran diharapkan tidak hanya tepat waktu, tetapi juga efektif dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Setiap rekomendasi dari DPRD adalah peringatan bagi kami agar menjalankan pemerintahan secara profesional dan akuntabel," ujar Hendri menutup.
Dengan telah disahkannya dua dokumen penting ini, Pemerintah Kota Padang Panjang diharapkan dapat menjalankan agenda pembangunan secara lebih terarah, transparan, dan berorientasi pada hasil. DPRD pun akan terus mengawal pelaksanaan RPJMD dan APBD agar sejalan dengan kepentingan masyarakat dan membawa kemajuan berkelanjutan bagi kota ini. (red)
















