Sumbardaily.com, Padang Panjang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang terus mengoptimalkan penerapan sistem satu arah di kawasan pasar sebagai bagian dari upaya penataan lalu lintas yang lebih teratur. Berbagai langkah penyempurnaan dilakukan untuk memastikan efektivitas rekayasa lalu lintas yang telah diimplementasikan.
Kepala Dishub Padang Panjang, Arkes Refagus, pada Kamis (10/4/2025) mengemukakan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah arahan teknis kepada petugas di lapangan guna mengoptimalkan pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut.
"Kami fokus pada beberapa aspek penting dalam penerapan sistem ini, salah satunya adalah pengaturan angkutan umum di sekitar kawasan pasar," ungkap Arkes.
Pengaturan Ketat untuk Angkutan Umum
Dalam skema rekayasa lalu lintas yang diterapkan, mobil angkutan dari Terminal Perbatasan di Kampung Dobi tidak diperbolehkan keluar melalui depan M. Sjafei dan Simpang Pasar Kuliner. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan di area tersebut.
Selain itu, angkutan pedesaan dilarang memasuki kawasan Pasar Pusat. Para petugas diarahkan untuk mengarahkan kendaraan tersebut ke Simpang Kampung Dobi atau Bander Johan. Kebijakan ini juga melarang aktivitas pengisian penumpang oleh angkutan perbatasan di area Simpang Pasar Kuliner.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, Dishub Padang Panjang telah menggelar rapat koordinasi pada 9 April 2025 di Hall Pertemuan Dishub. Rapat tersebut dihadiri oleh para ketua lapangan dan agen AKDP serta perwakilan dari berbagai koperasi angkutan, termasuk Koperasi Balai Sabuah, Pita Bunga, Pelita, Ransam, Sakato, dan Karya Abadi.
"Hasil rapat menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi angkutan yang melanggar, dan akan ada tindakan preventif dari pihak Satlantas yang telah menyatakan siap melakukan penegakan aturan," tegas Arkes.
Sistem Parkir yang Teratur
Dishub Padang Panjang juga memberikan perhatian serius terhadap manajemen parkir di kawasan pasar. Sistem parkir paralel kini diterapkan di sepanjang jalan Teras Kartini, terutama di area kafe-kafe.
Saat ini, Dishub tengah melakukan koordinasi dengan pelaku UMKM setempat untuk memastikan kepatuhan terhadap pengaturan tersebut, termasuk penyediaan area parkir di sisi kiri jalan.
Penerapan serupa juga diberlakukan di jalur antara Masjid Jihad hingga Bank Nagari, serta di seluruh kantong parkir yang berada di sepanjang jalur rekayasa lalu lintas.
"Penerapan parkir paralel di area ini telah dilakukan dan akan terus dipantau secara berkala," kata Arkes.
Sementara itu, di kawasan Kampung Cino, parkir kendaraan dilarang karena diberlakukan sistem dua arah. Penertiban akan segera dilakukan mengingat rambu pendukung sudah tersedia di lapangan.
Perhatian pada Akses Fasilitas Publik
Dalam implementasi rekayasa lalu lintas, Dishub juga memperhatikan kelancaran akses publik ke fasilitas umum, seperti tempat ibadah. Khusus untuk Masjid Tauhid, rambu larangan masuk dari arah selatan Jalan Chatib Sulaiman telah digeser ke pintu masuk masjid untuk memberikan ruang bagi aktivitas ibadah.
Mengantisipasi lonjakan kendaraan menjelang dan saat Jumat, Dishub telah menginstruksikan petugas untuk mengambil kebijakan tegas di titik-titik rawan kemacetan, seperti di Simpang 4 Pasar dan Simpang Karya. Petugas diarahkan untuk hadir lebih awal dan telah diberikan surat tugas khusus.
"Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mendukung kelancaran operasional di lapangan," tambah Arkes.
Pendekatan Humanis dalam Penegakan Aturan
Dalam menjalankan tugasnya, seluruh personel Dishub diimbau untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat terkait kebijakan rekayasa arus lalu lintas yang sedang diterapkan.
Arkes menekankan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada partisipasi dan kerja sama semua pihak, baik petugas maupun masyarakat pengguna jalan.
"Kita ingin menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua," ucapnya.
Pihaknya mengklaim bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan rekayasa lalu lintas ini saat ini sudah mencapai 90 persen, menunjukkan tingkat penerimaan yang cukup tinggi dari warga Padang Panjang.
"Pemko berharap kebijakan ini tidak hanya mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan menggeliatkan perekonomian, tetapi juga menjadi bagian dari penataan kota yang berkelanjutan," tandas Arkes.
Upaya penyempurnaan rekayasa lalu lintas di kawasan pasar ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang Panjang dalam mewujudkan tata kota yang lebih teratur dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kawasan pasar dapat menjadi lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi seluruh penggunanya. (red)
















