Sumbardaily.com, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengimbau masyarakat agar hanya memarkirkan kendaraan di lokasi parkir resmi serta membayar retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola parkir sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Padang.
Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan bahwa parkir resmi menjadi kunci terciptanya ketertiban lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, serta optimalisasi pendapatan daerah. Untuk itu, Dishub juga mewajibkan setiap juru parkir (jukir) menggunakan atribut resmi saat bertugas, seperti rompi, karcis parkir, dan peluit, sebagai bentuk akuntabilitas layanan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat parkir di tempat resmi dan membayar sesuai tarif. Di sisi lain, jukir juga wajib memberikan pelayanan terbaik. Citra pengelolaan parkir tidak boleh lagi negatif. Sikap atau attitude jukir sangat penting karena parkir bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga manajemen lalu lintas dan pelayanan publik,” ujar Ances Kurniawan, dikutip Kamis (15/1/2026).
Dishub Kota Padang menilai, kepatuhan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas parkir resmi akan berdampak langsung pada ketertiban kota dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, perbaikan layanan parkir dan peningkatan kualitas sumber daya juru parkir terus menjadi perhatian utama.
Parkir sebagai Layanan Publik
Ances menekankan bahwa pengelolaan parkir harus dipahami sebagai bagian dari pelayanan publik, bukan semata aktivitas penarikan retribusi. Juru parkir dituntut menerapkan prinsip service excellence dengan sikap ramah, tertib, dan profesional saat melayani masyarakat.
Dishub juga terus mengingatkan agar masyarakat menolak membayar parkir apabila tidak diberikan karcis resmi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik parkir liar dan kebocoran pendapatan daerah.
Target Retribusi Parkir 2026 Naik 58 Persen
Di tengah upaya pembenahan tersebut, Dishub Kota Padang dihadapkan pada target PAD sektor retribusi parkir yang meningkat signifikan pada 2026. Target tersebut ditetapkan sebesar Rp5,4 miliar, atau naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan target ini merupakan langkah strategis menyusul adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dituntut lebih mandiri dalam menggali potensi pendapatan lokal.
Pada penutupan tahun anggaran 2025, Dishub Kota Padang mencatat realisasi pendapatan retribusi sebesar Rp2,609 miliar dari target Rp3,309 miliar, atau setara 79 persen capaian.
Pendapatan tersebut berasal dari tiga sektor utama, yakni retribusi parkir tepi jalan umum dan pungutan resmi di bahu jalan, pemanfaatan mobil derek dari penindakan pelanggaran parkir, serta parkir tempat khusus, termasuk pemanfaatan Terminal Koto Lalang yang kini difungsikan sebagai lahan parkir pemerintah daerah.
Strategi Optimalkan Parkir dan PAD
Menghadapi lonjakan target pada 2026, Dishub Padang menyatakan tetap optimistis. Sejumlah langkah strategis telah disiapkan, mulai dari optimalisasi kontrak kerja sama jukir dengan pengawasan ketat, hingga penertiban parkir liar.
Selain itu, Dishub juga akan menggali potensi parkir baru seiring pertumbuhan UMKM dan aktivitas ekonomi masyarakat. Penyisiran terhadap titik-titik parkir potensial yang belum tergarap akan dilakukan secara bertahap.
“Dengan target ini, kami tetap optimis. Peningkatan kinerja sektor perhubungan, penambahan personel, serta sinergi dengan pihak swasta dan TNI/Polri akan terus diperkuat, terutama untuk penindakan,” kata Ances.
Melalui kepatuhan masyarakat terhadap parkir resmi, peningkatan kualitas layanan jukir, serta pengawasan yang konsisten, Dishub Padang berharap retribusi parkir dapat menjadi salah satu modal penting bagi pembangunan Kota Padang yang berkelanjutan. (red)
















