Sumbardaily.com, Pesisir Selatan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) mengungkap kasus pencurian berulang yang menimpa UPTD BPBALP Sungai Nipah.
Seorang pria berinisial DA alias Egi (33) ditangkap dalam operasi Sikat Singgalang 2025 di Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Jumat (17/10/2025) sore sekitar pukul 15.15 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pessel, Ipda M Susfi Wiratama.
Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan yang mengarah pada keterlibatannya dalam pencurian inventaris Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau (UPTD BPBALP) Sungai Nipah, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel.
“Pelaku telah melakukan aksi pencurian berulang terhadap sejumlah barang inventaris, termasuk pompa hisap air laut, dinamo pemutar keong, dan peralatan lainnya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp103 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Yogie Biantoro, Sabtu (18/10/2025).

Barang-barang curian tersebut kemudian dijual pelaku ke sejumlah pengepul barang rongsokan di Painan dan Kota Padang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop warna jingga (BA 5324 QW), pakaian anak-anak, sepatu, sandal, kunci pas serta mesin gerinda.
Pelaku DA alias Egi diketahui merupakan karyawan honorer yang berdomisili di Jawa Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Sementara korban, Lastri Mulyanti (51), merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPTD BPBALP Sungai Nipah.
“Pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Yogie Biantoro.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Operasi Sikat Singgalang 2025 yang menargetkan tindak pidana pencurian dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Sumbar. (adl)
















