Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam selama 14 hari menyusul cuaca ekstrem yang memicu kerusakan luas di berbagai wilayah kota.
Penetapan status tersebut dikeluarkan setelah intensitas hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan banjir, longsor, dan serangkaian gangguan infrastruktur.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Hendri Zulviton, menyampaikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 795. Status Tanggap Darurat mulai diberlakukan sejak 25 November hingga 8 Desember 2025.
“Bapak Wali Kota sudah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam,” ujar Hendri, dikutip Kamis (27/11/2025).
Kerusakan Meluas di Berbagai Kecamatan
Berdasarkan hasil kaji cepat BPBD Padang, cuaca ekstrem selama beberapa hari terakhir telah menyebabkan kerusakan di sebelas kecamatan.
Tercatat 13 titik mengalami pohon tumbang, enam lokasi terdampak longsor, serta banjir di 18 titik. Selain itu, banjir bandang juga terjadi pada satu lokasi yang memperparah kondisi lapangan.
Dampak terhadap permukiman warga juga cukup signifikan. Dua rumah dinyatakan rusak berat, sementara 61 unit mengalami kerusakan sedang dan 17 lainnya rusak ringan. Sebuah musala di kawasan Pauh Lambung Bukit turut mengalami kerusakan berat.
Kerusakan pada infrastruktur jalan juga ditemukan, salah satunya putusnya akses sepanjang 60 meter di Pauh Lambung Bukit. Selain itu, delapan intake Perumda Air Minum (Perumda AM) Padang turut rusak akibat derasnya aliran sungai dan material longsor.
Akibat kerusakan tersebut, sekitar 100.000 pelanggan Perumda AM Kota Padang terdampak krisis air bersih sejak dua hari terakhir. Warga di sejumlah kecamatan terpaksa bergantung pada sumber air alternatif sembari menunggu perbaikan jaringan pasokan.
Puluhan Ribu Warga Terdampak
Secara keseluruhan, BPBD mencatat sebanyak 27.138 jiwa terdampak langsung oleh bencana hidrometeorologi ini. Hendri menyebut, seluruh personel BPBD, perangkat daerah, serta unsur TNI–Polri terus dimobilisasi untuk percepatan penanganan di lapangan.
Dengan penetapan status Tanggap Darurat selama 14 hari, Pemko Padang memiliki dasar hukum untuk melakukan langkah cepat, termasuk pengerahan sumber daya, distribusi bantuan, dan percepatan rehabilitasi fasilitas umum maupun akses vital bagi masyarakat. (red)
















