Sumbardaily.com, Sijunjung – Dalih mencari sinyal internet diduga dimanfaatkan seorang pemuda untuk melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengamankan seorang pemuda berinisial ZS (18) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di sebuah kandang ayam di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Terduga pelaku diketahui bekerja sebagai montir bengkel, sementara korban merupakan siswi kelas II SMP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pelaku menjemput korban di rumahnya dengan alasan mengajak mencari lokasi yang memiliki akses sinyal internet lebih baik.
Namun, alih-alih menuju tempat umum, pelaku justru membawa korban ke sebuah kandang ayam di salah satu jorong di Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.
Di lokasi yang sepi tersebut, korban dan pelaku sempat berada bersama. Dalam situasi itulah, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban yang masih berusia anak.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dan memeriksa ponsel milik anaknya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan riwayat percakapan antara korban dan pelaku yang mengarah pada dugaan perbuatan tidak pantas.
Temuan itu membuat keluarga korban terpukul dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan, laporan dari orang tua korban langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya. Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan, memintai keterangan saksi, serta mengumpulkan barang bukti,” ujar Hendra Yose, dikutip Senin (12/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dinilai cukup, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. ZS ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di bengkel motor tempatnya bekerja.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Saat ini, ZS telah ditahan di sel Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
















