Sumbardaily.com, Padang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan kebijakan baru untuk menekan angka kenakalan remaja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Melalui Surat Edaran (SE) nomor 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025, instansi tersebut memberlakukan sistem absensi malam melalui video conference atau "zooming malam" bagi seluruh siswa SMP di Kota Padang.
Kebijakan ini muncul sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya tawuran antar pelajar dan balap liar yang kerap terjadi pada malam hari selama bulan puasa.
Fenomena kenakalan remaja ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padang yang berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan pendekatan preventif.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelajar berada di rumah setelah aktivitas ibadah Tarawih selesai. Dengan adanya absensi zooming malam ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang berkeliaran di luar rumah hingga larut malam," kata Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, Senin (10/3/2024).
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Pengawas dan Kepala SMP baik negeri maupun swasta di Kota Padang tersebut memuat empat poin penting.
Pada poin pertama, ditegaskan kewajiban seluruh siswa untuk melaksanakan ibadah dan mengikuti program Pesantren Ramadan di masjid atau tempat ibadah selama bulan puasa.
Poin kedua mengatur mekanisme absensi yang harus dilakukan. "Wali Kelas memantau siswa dengan mengambil absensi masing-masing siswanya pada pukul 22.00 WIB setelah Salat Tarawih melalui Zooming verifikasi muka (Vermuk) dan didampingi oleh orang tua," demikian bunyi poin tersebut.
Sistem absensi ini tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian integral dari proses evaluasi.
Pada poin ketiga, wali kelas diwajibkan untuk mengadministrasikan dengan baik seluruh catatan absensi melalui zooming vermuk sebagai salah satu komponen penilaian dalam pelaksanaan Pesantren Ramadan 1446 Hijriah.
Disdikbud Kota Padang juga tidak segan memberikan sanksi tegas bagi siswa yang melanggar aturan.
Dalam poin keempat disebutkan bahwa siswa yang terbukti terlibat dalam tawuran atau balap liar akan dikenai sanksi berupa pencabutan seluruh bentuk bantuan selama satu tahun.
Bahkan, dalam kasus yang lebih serius, siswa dapat diberhentikan dari sekolah atau dikembalikan kepada orang tua.
"Langkah diyakini efektif untuk mencegah para pelajar terlibat dalam aktivitas negatif selama bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan dan memperbaiki diri," kata Yopi.
Para orang tua juga menyambut positif program ini karena membantu mereka dalam mengawasi aktivitas anak di malam hari.
"Dengan adanya absensi zooming malam, orang tua akan merasa terbantu dalam memastikan anak tidak keluyuran setelah Tarawih," kata Yopi.
Pemko Padang berharap, melalui kebijakan ini, bulan Ramadan tahun ini dapat berjalan dengan khidmat dan terbebas dari kasus tawuran atau balap liar yang melibatkan pelajar.
"Program ini juga menjadi bentuk sinergitas antara pihak sekolah dan keluarga dalam mengawasi dan membimbing para remaja di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks," tuturnya. (red)
















