Sumbardaily.com - Masyarakat yang akan melamar pekerjaan di Solok Selatan kini dapat mengurus Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau yang lebih dikenal sebagai Kartu Kuning dengan mudah.
Dokumen yang kerap menjadi persyaratan dalam proses rekrutmen tenaga kerja itu dapat dibuat tanpa dipungut biaya, baik melalui layanan daring maupun dengan datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Solok Selatan.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengingatkan para pencari kerja agar segera melengkapi dokumen tersebut apabila menjadi salah satu syarat yang diminta oleh perusahaan atau instansi pemberi kerja. Selain gratis, proses pengurusannya juga telah disederhanakan sehingga masyarakat dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang dikutip Minggu (19/7/2026), pembuatan Kartu AK-1 dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan online. Meski demikian, proses validasi data tetap dilaksanakan oleh petugas di Kantor Dinas Tenaga Kerja.
"Pembuatan Kartu Pencari Kerja atau Kartu AK-1 tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Disnakertrans maupun melakukan pendaftaran secara online. Namun, proses validasi tetap dilakukan oleh petugas di Kantor Dinas Tenaga Kerja," demikian keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/7/2026).
Bagi masyarakat yang memilih layanan secara langsung, mereka dapat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Solok Selatan yang berada di Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Sementara itu, bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan daring, seluruh tahapan awal dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahapan pertama dimulai dengan mengakses situs kemnaker.go.id. Setelah itu, pemohon diminta melakukan registrasi dengan memilih menu "Daftar" kemudian "Daftar Sekarang". Pada tahap ini, masyarakat harus mengisi data diri sesuai identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, serta informasi lain yang diperlukan.
Setelah proses registrasi selesai, pemohon dapat masuk ke akun dengan memilih menu "Masuk" menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
Langkah berikutnya adalah melengkapi profil pada akun yang telah dibuat. Seluruh data yang diminta harus diisi secara benar sebelum disimpan dan dikirim untuk diproses lebih lanjut.
Usai seluruh data dikirim, pemohon tetap diwajibkan mendatangi Kantor Disnakertrans Solok Selatan untuk menjalani proses verifikasi. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data yang diajukan telah sesuai sebelum kartu diterbitkan.
"Setelah proses verifikasi dilakukan, petugas akan melakukan validasi data dan Kartu AK-1 dapat dicetak," tulis Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam informasi resminya.
Selain memahami alur pendaftaran, masyarakat juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
Selanjutnya, pemohon wajib membawa fotokopi ijazah pendidikan terakhir sebagai bukti riwayat pendidikan. Selain itu, dibutuhkan pula pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4.
Bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat kompetensi, dokumen tersebut juga dapat dilampirkan sebagai persyaratan tambahan. Sertifikat kompetensi bersifat opsional dan cukup berupa fotokopi sertifikat keahlian yang dimiliki.
Dokumen pendukung lainnya yang juga bersifat opsional adalah surat pengalaman kerja. Pemohon yang pernah bekerja sebelumnya dapat melampirkan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja sebagai pelengkap data administrasi.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap informasi tersebut dapat memudahkan masyarakat yang sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja, terutama bagi mereka yang membutuhkan Kartu AK-1 sebagai salah satu syarat administrasi dalam proses rekrutmen.
"Dengan menyiapkan seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan, masyarakat dapat mengurus Kartu Pencari Kerja secara lebih mudah. Layanan ini tersedia tanpa biaya sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh pencari kerja yang membutuhkan," demikian informasi resmi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/7/2026). (*)
















