Sumbardaily.com, Sawahlunto – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatatkan prestasi signifikan di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) dengan total pembayaran manfaat mencapai Rp8.714.137.540 selama periode Januari hingga September 2024.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, mengungkapkan dalam pertemuan di Sawahlunto, Rabu (23/10/2024), bahwa pembayaran manfaat tersebut mencakup empat program utama: Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Pencairan manfaat ini menyasar dua kategori peserta: Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah, dengan proses pencairan yang dioptimalkan segera setelah verifikasi administrasi selesai," jelas Maulana.
Prestasi lain yang membanggakan adalah pencapaian coverage share BPJS Ketenagakerjaan Sawahlunto yang mencapai 105 persen pada Maret 2024, tertinggi di Provinsi Sumbar.
Pencapaian ini mengantarkan Sawahlunto meraih status Universal Labour Coverage (ULC), menandakan keberhasilan dalam memberikan perlindungan sosial menyeluruh kepada tenaga kerja.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan, mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam memfasilitasi proses klaim yang efisien.
"Pemko Sawahlunto berkomitmen mendukung pengembangan program BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai inisiatif," ujarnya.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui fasilitasi premi ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang bersumber dari dana Desa dan Kelurahan, CSR perusahaan, serta kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas).
Cakupan perlindungan meliputi berbagai sektor informal, termasuk tenaga keagamaan, tukang ojek, dan lembaga adat seperti LKAAM, KAN, dan Bundo Kanduang.
"Manfaat program ini sangat terasa, terutama Jaminan Kematian yang dapat menjadi penopang ekonomi keluarga peserta, baik untuk modal usaha maupun pendidikan anak," tambah Fauzan, menekankan peran vital program ini dalam memitigasi risiko sosial ekonomi keluarga peserta.
Keberhasilan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Sawahlunto terus berkomitmen meningkatkan jumlah peserta setiap tahunnya, dengan fokus pada pemberian pendampingan optimal kepada peserta dan ahli waris untuk memastikan kelancaran proses klaim.
Pencapaian ini menegaskan posisi Sawahlunto sebagai kota percontohan dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan kombinasi dukungan pemerintah kota dan kesadaran masyarakat yang tinggi. (red)
















