BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.379 Petugas Adhoc Bawaslu di Wilayah Solok dan Sijunjung

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.379 Petugas Adhoc Bawaslu di Wilayah Solok dan Sijunjung

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar dan Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hartoni menandatangani nota kesepahaman perlindungan jaminan sosial petugas Adhoc Bawaslu Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kota Solok, Kota Sawahlunto untuk pengawasan Pilkada 2024. (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Solok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) empat kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 3.379 petugas Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan di Kota Solok pada Jumat (8/11/2024), yang melibatkan Bawaslu Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kota Solok, dan Kota Sawahlunto.

Momentum bersejarah ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari keempat wilayah tersebut.

"Kerja sama ini merupakan manifestasi konkret dari kepedulian Bawaslu terhadap kesejahteraan dan keselamatan para pengawas Adhoc dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada 2024," ungkap Ketua Bawaslu Sawahlunto, Junaidi Hartoni.

Untuk Kota Sawahlunto sendiri, sebanyak 2.165 pengawas Adhoc telah terdaftar sebagai peserta program ini. Mereka terdiri dari anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan beserta jajaran sekretariat, Panwaslu Kelurahan/Desa, hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, menyampaikan bahwa program ini mencakup dua jenis perlindungan utama, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Ini adalah bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial yang inklusif, tanpa memandang sektor atau profesi pekerja," jelasnya.

Dalam skema jaminan kecelakaan kerja, peserta akan menerima berbagai manfaat komprehensif, mulai dari biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas, santunan upah selama 6 bulan pertama (100% dari upah bulanan) jika tidak mampu bekerja, santunan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah bulanan, dan santunan kematian senilai Rp42 juta.

Sementara untuk jaminan kematian yang bukan disebabkan kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan dan biaya pemakaman total sebesar Rp42 juta.

Ditambah lagi, program ini menyediakan beasiswa pendidikan senilai Rp174 juta untuk dua orang anak, dengan syarat minimal masa kepesertaan tiga tahun, apabila peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

"Dengan adanya jaminan sosial ini, para pengawas dapat berkonsentrasi penuh pada tugasnya tanpa kekhawatiran akan risiko finansial akibat kecelakaan atau kehilangan pendapatan," tambah Junaidi Hartoni.

Kerja sama ini akan segera diperluas dengan bergabungnya Bawaslu Kabupaten Solok Selatan dan Dharmasraya. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kesiapannya untuk terus mendukung Bawaslu dalam memberikan perlindungan optimal bagi para penjaga demokrasi ini.

Melalui program perlindungan komprehensif ini, diharapkan para petugas pengawas Pemilu Adhoc dapat menjalankan tugas pengawasan Pilkada 2024 dengan lebih tenang dan fokus, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada terwujudnya pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas. (red)

Baca Juga

Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Layanan Hukum Pemilu Lewat RDK Bersama KPU dan Kesbangpol
Bawaslu Pesisir Selatan Perkuat Layanan Hukum Pemilu Lewat RDK Bersama KPU dan Kesbangpol
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petani Solok, Ahli Waris Terima Rp 42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petani Solok, Ahli Waris Terima Rp 42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp12 Miliar Santunan bagi Peserta di Solok Selatan
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp12 Miliar Santunan bagi Peserta di Solok Selatan
Fatwa MUI: Zakat dan Infak Kini Bisa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Fatwa MUI: Zakat dan Infak Kini Bisa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Tidak Hilangkan Hak Bansos, Ini Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Tidak Hilangkan Hak Bansos, Ini Penjelasannya
Cegah Pemanasan Global, BPJS Ketenagakerjaan Solok Bagikan Tas Belanja Ramah Lingkungan
Cegah Pemanasan Global, BPJS Ketenagakerjaan Solok Bagikan Tas Belanja Ramah Lingkungan