Sumbardaily.com - Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang tersebut, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah adanya rekayasa administratif melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 untuk meloloskan calon tertentu.
Hasyim yang menjabat Ketua KPU RI periode 2022-2024 hadir sebagai Saksi yang dihadirkan KPU RI selaku Termohon. Dia memberikan keterangan dalam sidang keempat perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan pada Kamis (1/10/2026).
Selain Hasyim, KPU menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto dan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai Ahli.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan Ahli dan Saksi Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sekaligus pengesahan alat bukti tambahan. Agenda itu merupakan bagian dari tahapan pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perdebatan salah satunya berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemohon mendalilkan terdapat cacat administratif dan manipulatif dalam norma tersebut.
Ketentuan itu menyebut bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Hasyim membantah norma tersebut dibuat dengan tujuan tertentu. Dia mengatakan tidak ada niat maupun motif untuk memudahkan seseorang dalam proses pencalonan.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemunculan Pasal 18 ayat (3), kata dia, berawal dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Masukan tersebut berkaitan dengan banyaknya orang yang hendak menjadi calon legislatif yang mengajukan permohonan surat penyetaraan. Karena itu, ketentuan tersebut menurut Hasyim bukan dirancang khusus untuk kepentingan calon tertentu pada Pemilu 2024.
Hakim MK Pertanyakan Penyempurnaan PKPU
Keterangan Hasyim kemudian mendapat pertanyaan dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dia meminta penjelasan mengenai penyempurnaan yang dilakukan dalam proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait Pasal 18 ayat (3).
Enny mempertanyakan apakah penyempurnaan itu hanya berkaitan dengan pengecualian bukti kelulusan. Sebab, menurutnya, ketentuan mengenai pengecualian tersebut sebelumnya tidak pernah ada.
“Apa saja sih yang disempurnakan setahu apa namanya Pak Hasyim sebagai Saksi? Apakah hanya semata-mata soal pengecualian itu saja, yang kemudian dikecualikan? Karena selama ini, sebetulnya kan tidak pernah ada ketentuan berkaitan dengan pengecualian itu,” jelas Enny.
Hasyim kemudian menjelaskan bahwa pembentukan PKPU dilakukan dalam rentang waktu yang terbatas. Perencanaan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, kata dia, sudah dimulai pada 9 Mei 2023. Proses penyusunannya kemudian dimulai pada 31 Agustus 2023.
Dia juga menyebut terdapat sejumlah tahapan yang membuat proses tersebut berlangsung panjang. Di antaranya rapat dengar pendapat (RDP), harmonisasi, hingga proses pengundangan.
“Dan menurut catatan Termohon, hal-hal yang berkaitan ini alat buktinya sudah disampaikan semua kepada Majelis Hakim MK Yang Mulia. Jadi, memang panjang ini bisa jadi karena rangkaian kegiatannya macam-macam dan kemudian ada hal yang di luar kontrol kami untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya RDP dan harmonisasi dan juga pengundangan,” jawab Hasyim.
Hasyim Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam persidangan itu, Hasyim juga mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai calon wakil presiden.
Hasyim memberikan alasan bahwa dokumen serupa sebelumnya telah digunakan Gibran ketika mengikuti pemilihan kepala daerah di Kota Surakarta pada 2020.
Menurut Hasyim, klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen hanya dilakukan dalam kondisi tertentu. Pertama, apabila terdapat keraguan. Kedua, apabila terdapat laporan dari masyarakat.
Dalam proses pencalonan tersebut, Hasyim mengatakan KPU tidak menemukan keraguan dan juga tidak menerima laporan masyarakat terkait dokumen yang dimaksud.
“Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat. Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” tutur Hasyim.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan sidang karena persoalan dokumen pendidikan menjadi bagian dari dalil Pemohon dalam perkara PHPU tersebut.
Ahli KPU Sebut PKPU Bukan untuk Calon Tertentu
Ahli yang dihadirkan KPU, Agus Riwanto, turut memberikan penjelasan mengenai kewenangan KPU dalam menyusun ketentuan administrasi pencalonan.
Agus mengatakan KPU mempunyai kewenangan merumuskan tata cara, persyaratan dokumen, serta mekanisme administratif melalui PKPU. Menurut dia, PKPU menjadi instrumen pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.
Dia menyebut pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melewati prosedur dan tata cara pembentukan. Proses itu juga melibatkan konsultasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Salah satu pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan persyaratan pendidikan, legalisasi dokumen, serta penyetaraan ijazah yang berasal dari luar negeri.
“Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan dan bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Agus.
Agus menjelaskan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan berarti menghapus persyaratan pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas. Norma itu, menurut dia, mengatur kondisi khusus terkait dokumen administrasi pencalonan.
Penilaian terhadap dokumen tetap bergantung pada isi, keabsahan, dan kewenangan pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.
Surat keterangan penyetaraan juga disebut memiliki fungsi untuk menetapkan kesetaraan pendidikan sekaligus menjadi pedoman bagi KPU. Sementara proses verifikasi dapat dilakukan bertahap, dimulai dari pemeriksaan administratif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan faktual apabila terdapat keraguan atau aduan yang relevan.
“Kewajiban memenuhi syarat tidak identik dengan kewajiban memiliki satu bentuk dokumen tertentu apabila peraturan perundang-undangan mengakui dokumen lain sebagai bukti pemenuhan persyaratan,” ucap Agus.
Ahli Bicara Batas Kewenangan MK Setelah Pelantikan
Selain soal syarat pendidikan, sidang juga membahas persoalan kewenangan MK dalam memeriksa PHPU setelah pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Khairul Fahmi mengatakan kepentingan warga negara terhadap integritas pemilu tidak secara otomatis memberikan hak untuk menggunakan forum PHPU di MK.
Menurut Khairul, perselisihan hasil pemilu merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil kontestasi elektoral dalam batas subjek, objek, dan waktu yang telah ditentukan UUD NRI Tahun 1945 serta UU Pemilu.
Setelah pelantikan, seseorang yang sebelumnya berstatus calon berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” kata Khairul.
Dia juga menyatakan Pemohon dalam perkara tersebut tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan PHPU. Khairul merujuk Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (1b) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur pihak yang dapat menggunakan pintu masuk PHPU di MK.
Khairul juga menjelaskan tenggat waktu pengajuan PHPU bukan sekadar persoalan administratif. Menurut dia, batas waktu tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan pemilu atau speedy trial sekaligus menjadi titik akhir tahapan penyelesaian hasil pemilu.
Jika setiap temuan baru dapat membuka kembali tenggat waktu, menurutnya, hasil pemilu tidak akan memperoleh kepastian final.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final. Atas dasar itu, Khairul mengatakan tidak tersedia lagi upaya hukum untuk menguji putusan MK sehingga mekanisme hukum pemilu dinilai telah berakhir.
Dia melanjutkan bahwa setelah pelantikan, hasil pemilu telah beralih fungsi menjadi dasar legitimasi bagi pemerintahan baru. Apabila terdapat dugaan pelanggaran serius setelah seseorang menjabat, mekanisme yang tersedia menurut Khairul adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang dikenal dengan mekanisme pemakzulan atau impeachment.
“Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu klausul 7A dan klausul 7B UUD 1945,” tegas Khairul.
Menurut Khairul, finalitas putusan MK tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum. Namun, mekanisme penanganannya berubah mengikuti status hukum subjek yang bersangkutan.
Dia menjelaskan diskualifikasi berlaku terhadap calon, sedangkan pemberhentian berlaku terhadap pejabat. Karena itu, persoalan kelayakan calon atau candidate eligibility disebut telah bergeser menjadi persoalan jabatan konstitusional setelah pelantikan.
“Setelah seseorang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang apakah orang tersebut layak didiskualifikasi, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Sebab, status hukumnya telah berubah, rezim hukum yang mengaturnya sudah berbeda, dan cara penanganannya pun telah berganti. Batas ini tentunya mesti dihormati oleh siapa pun,” ucap Khairul.
Ahli Pihak Terkait Dipersoalkan soal Pernyataan Sidang Ilegal
Persidangan kemudian diwarnai perdebatan mengenai keterangan Ahli dari Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat atau Militan Gibran 08 Nusantara sebagai Pihak Terkait.
Tim tersebut menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Konsultan Pendidikan Ina Setiawati.
Namun, Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan setelah sebelumnya tidak mencabut pernyataannya yang menyebut sidang PHPU tersebut dan Ketua MK ilegal.
Persoalan itu muncul ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara. Arsul mempertanyakan konsistensi Rullyandi karena pada satu sisi menyebut persidangan ilegal, tetapi pada sisi lain hadir sebagai Ahli dalam persidangan tersebut.
“Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi Ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai Ahli,” kata Arsul.
Rullyandi menjelaskan pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK. Dia mengatakan kritik tersebut merupakan bagian yang harus diterima MK sebagai salah satu lembaga negara.
Namun, Rullyandi tidak mencabut pernyataannya mengenai sidang yang disebutnya ilegal.
“Saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik kepada MK, supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sidang ilegal,” tutur Rullyandi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian menskors persidangan selama beberapa menit untuk membahas kelanjutan penyampaian keterangan Rullyandi.
Setelah pembahasan tersebut, Rullyandi dipersilakan meninggalkan ruang sidang.
“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara lisan, tapi tidak tertulis, itu keputusannya, terima kasih. Bukan, maaf. Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” ucap Saldi.
Ahli Pendidikan Soroti Istilah dalam Surat Penyetaraan
Ahli Konsultan Pendidikan Ina Setiawati kemudian memberikan keterangan terkait persoalan kesetaraan pendidikan.
Ina mengatakan penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku.
Dia menyoroti surat keterangan penyetaraan yang ditampilkan Pemohon. Menurut Ina, penggunaan frasa “Grade 12 di UTS Insearch” dalam surat tersebut kurang tepat secara administratif.
Meski demikian, secara substantif Pemohon juga mempertanyakan keberadaan dokumen kelulusan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Ina menyatakan dokumen kelulusan tersebut ada, yakni Advance Diploma dari MDIS yang diselesaikan sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science (Honours) in Marketing.
“Apakah setelah melalui proses penilaian dokumen tersebut kemudian dinyatakan setara dengan SMA atau SMK di Indonesia? Bukan merupakan kewenangan saya sebagai Ahli. Penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku,” kata Ina.
Bawaslu Akui Tak Bisa Mengakses Dokumen Pendidikan
Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan keterangan berbeda mengenai akses terhadap dokumen persyaratan pencalonan.
Bagja menyanggah pernyataan Hasyim Asy’ari dan mengatakan Bawaslu tidak diberikan akses untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Bagja, kondisi tersebut juga terjadi dalam proses verifikasi pencalonan legislatif. Saat itu, tata tertib melarang membawa telepon seluler, tas, serta alat elektronik lainnya.
Untuk Pilpres, Bagja mengatakan akses Bawaslu bahkan lebih terbatas karena hanya dapat melihat pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
“Bagaimana dengan Pilpres? Pilpres lebih parah lagi, kami hanya bisa mengakses lewat Silon, Yang Mulia. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa Bawaslu hanya bisa membaca pencalonan melalui Silon. Yang Silon-nya jawaban KPU adalah bahwa Anda tidak mempunyai akses untuk login. Jadi apakah 16 dokumen itu bisa dari pertanyaan Yang Mulia Bapak Adies Kadir? Tidak bisa, kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana semua calon, bukan hanya satu orang, semua calon kami tidak tahu, Yang Mulia,” jelas Bagja.
Keterangan tersebut menambah rangkaian perbedaan pandangan yang muncul dalam sidang, terutama mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan akses Bawaslu terhadap dokumen tersebut. (*)
















