Sumbardaily.com, Sijunjung – BPJS Ketenagakerjaan mendorong seluruh pemerintah nagari di Kabupaten Sijunjung untuk aktif mendaftarkan perangkat nagari dan pekerja kelembagaan desa ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menyampaikan bahwa upaya ini penting untuk memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja di lingkup kelembagaan desa, termasuk staf pemerintahan nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN).
“Kami juga mengimbau agar pekerja sosial seperti kader, linmas, anggota LPM, pengelola Bumnag, dan koperasi desa merah putih turut menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Maulana dalam keterangannya.
Selain pekerja kelembagaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja proyek fisik yang bersumber dari APB Nagari. Maulana menilai peran aktif nagari sangat vital dalam mendongkrak angka kepesertaan (coverage) jaminan sosial ketenagakerjaan di Sijunjung.
Hingga Juni 2025, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, angka cakupan kepesertaan Kabupaten Sijunjung baru mencapai 27,72 persen, dengan kontribusi dari pemerintah nagari sebesar 5,19 persen.
“Kami akan terus memberikan asistensi dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung agar peran nagari dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ini semakin maksimal,” tegas Maulana.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin pembayaran iuran secara rutin setiap bulan, baik untuk perangkat maupun pekerja rentan, agar manfaat layanan jaminan sosial yang diberikan semakin optimal.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Maulana, berharap adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, para camat, dan wali nagari untuk meningkatkan kolaborasi dalam memperluas cakupan jaminan sosial tenaga kerja di daerah tersebut.
Maulana juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini, pihaknya telah menangani 31 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 40 kasus Jaminan Kematian (JKM) yang melibatkan pekerja dari ekosistem nagari. Total manfaat yang telah dibayarkan kepada penerima mencapai Rp 2,1 miliar.
“Kami berharap ke depan tidak hanya coverage yang meningkat, tapi juga kesadaran dan partisipasi aktif semua pihak dalam mendukung sistem jaminan sosial tenaga kerja yang berkelanjutan,” ucap Maulana. (red)














