BIM Resmi Gandeng Kejati Sumbar, Antisipasi Risiko Perdata dan TUN Sejak Dini

PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menandatangani Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejati Sumbar.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Aula Kejati Sumbar, Kamis (11/6/2026) siang. (Dok. Humas BIM)

Sumbardaily.com - Di tengah tuntutan tata kelola perusahaan yang semakin transparan dan akuntabel, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengambil langkah strategis dengan memperkuat perlindungan hukum dalam setiap aktivitas bisnis dan operasionalnya.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Penandatanganan berlangsung di Aula Kejati Sumbar, Kamis (11/6/2026) siang.

Kerjasama ini bukan sekadar agenda formalitas, melainkan menjadi langkah preventif untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meminimalisasi berbagai potensi risiko yang dapat muncul dalam pengelolaan salah satu objek vital nasional di Sumatera Barat tersebut.

Sebagai pengelola, BIM yang memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah, PT Angkasa Pura Indonesia memandang pendampingan hukum sebagai kebutuhan strategis.

Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar diharapkan mampu menciptakan koordinasi yang berkelanjutan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang BIM, Dony Subardono mengatakan, kerjasama tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memastikan seluruh aktivitas bisnis tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kerja sama dengan Kejati Sumbar ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan implementasi GCG berjalan optimal. Dengan dukungan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami berharap dapat memitigasi segala risiko hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN, sehingga pelayanan publik di Bandara Internasional Minangkabau dapat terus ditingkatkan tanpa kendala hukum," ujar Dony Subardono.

Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi salah satu fondasi utama dalam pengelolaan perusahaan.

"Karena itu, dukungan hukum yang kuat dinilai penting agar setiap keputusan bisnis dan operasional perusahaan memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur," katanya.

Di sisi lain, Kejati Sumbar menyambut positif kolaborasi tersebut. Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi menegaskan kesiapan institusinya untuk memberikan dukungan hukum secara menyeluruh kepada PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Minangkabau.

"Dukungan yang diberikan tidak hanya berupa bantuan hukum ketika menghadapi persoalan di pengadilan, tetapi juga mencakup pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion maupun legal assistance," katanya.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan mengidentifikasi serta mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

"Kami siap mengawal PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Minangkabau dalam menjalankan roda bisnisnya. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan dapat terselamatkan dan termanfaatkan dengan baik,” tegas Dedie.

Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, kedua pihak menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama. Salah satunya adalah pemberian bantuan hukum yang memungkinkan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain itu, terdapat aspek pertimbangan hukum berupa penyusunan pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum (legal assistance) guna meminimalisasi risiko yang dapat mengganggu fungsi dan kinerja perusahaan.

Tidak hanya itu, kerja sama juga mencakup tindakan hukum lainnya, termasuk peran Kejaksaan sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa yang melibatkan lembaga lain maupun masyarakat.

Keberadaan payung hukum yang lebih kuat melalui kerja sama ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas operasional Bandara Internasional Minangkabau.

Dengan dukungan Kejati Sumbar, PT Angkasa Pura Indonesia optimistis dapat terus berkembang sebagai perusahaan yang sehat, transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Lebih jauh, kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik di sektor transportasi udara.

Kepastian hukum yang terbangun melalui sinergi antara BIM dan Kejati Sumbar diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin baik sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan transportasi udara di Sumatera Barat. (*)

Baca Juga

Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Ratusan siswa mengikuti kegiatan edukasi Hari Anak Nasional di Bandara Internasional Minangkabau dengan mengenal dunia aviasi dan berbagai profesi di lingkungan bandara.
Hari Anak Nasional, BIM Sulap Bandara Menjadi Ruang Belajar Dunia Penerbangan bagi Anak-anak
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menerima Piagam Penghargaan dari Rektor Universitas Negeri Padang dalam kunjungan silaturahmi di Kantor Kejati Sumbar.
Kejati Sumbar Raih Penghargaan dari UNP Berkat Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp10 Miliar Lebih
Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejaksaan
Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejaksaan
Kejati Sumbar Sita Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Bajau Mentawai
Kejati Sumbar Sita Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Bajau Mentawai
Percepatan Tol Sicincin–Bukittinggi Masuk Tahap Penting, Ini Hasil Kesepakatannya
Percepatan Tol Sicincin–Bukittinggi Masuk Tahap Penting, Ini Hasil Kesepakatannya