Sumbardaily.com, Padang – Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1447 Hijriah/2025 Masehi resmi ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025. Ketetapan ini menjadi dasar bagi calon jemaah haji, termasuk dari Sumatera Barat (Sumbar), untuk mengetahui besaran biaya serta komponen pembiayaannya lebih awal.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemena) Sumbar, M. Rifki, menjelaskan bahwa struktur biaya tersebut dibagi menjadi dua bagian utama, yakni Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Menurut dia, kedua komponen ini memiliki fungsi yang berbeda dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji.
“BPIH merupakan total biaya operasional penyelenggaraan haji, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga berbagai layanan selama jemaah berada di Arab Saudi maupun selama proses keberangkatan dan pemulangan. Sementara Bipih adalah biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah, mencakup setoran awal serta pelunasan ketika proses pemberangkatan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Rifki menambahkan bahwa besaran biaya untuk setiap embarkasi berbeda sesuai struktur kebutuhan layanan masing-masing daerah. Untuk Embarkasi Padang tahun 2026, pemerintah menetapkan BPIH sebesar Rp81.085.481,00. Adapun Bipih untuk jemaah reguler ditetapkan sebesar Rp47.869.922,00.
Ia menyebutkan, angka tersebut menunjukkan adanya penurunan biaya haji dibandingkan tahun sebelumnya. “Tahun 2025 Bipih Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751, dan untuk 2026 turun menjadi Rp47.869.922. Ada selisih lebih dari Rp3,9 juta,” kata Rifki.
Dengan komposisi itu, jemaah haji asal Sumbar diperkirakan akan membayar pelunasan sekitar Rp22 juta, yakni selisih antara Bipih 47,8 juta dengan setoran awal sebesar 25 juta rupiah.
Selain Embarkasi Padang, pemerintah juga menetapkan besaran BPIH 1447 H/2026 M untuk 14 embarkasi di seluruh Indonesia. Berikut rinciannya:
BPIH 2026 per Embarkasi
- Aceh Rp78.324.981
- Medan Rp79.379.071
- Batam Rp87.340.981
- Padang Rp81.085.481
- Palembang Rp87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281
- Solo Rp86.448.981
- Surabaya Rp93.860.981
- Balikpapan Rp88.791.481
- Banjarmasin Rp88.754.481
- Makassar Rp89.108.738
- Lombok Rp88.167.381
- Kertajati Rp91.774.581
- Yogyakarta Rp86.170.981
Sementara itu, untuk Bipih jemaah reguler 2026, besaran yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
Bipih 2026 per Embarkasi
- Aceh Rp45.109.422
- Medan Rp46.163.512
- Batam Rp54.125.422
- Padang Rp47.869.922
- Palembang Rp54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722
- Solo Rp53.233.422
- Surabaya Rp60.645.422
- Balikpapan Rp55.575.922
- Banjarmasin Rp55.538.922
- Makassar Rp55.893.179
- Lombok Rp54.951.822
- Kertajati Rp58.559.022
- Yogyakarta Rp52.955.422
Melalui ketetapan ini, Kemenag Sumbar berharap jemaah dapat mempersiapkan diri lebih optimal, terutama terkait biaya pelunasan. Rifki menegaskan bahwa informasi lengkap akan terus diperbarui melalui kanal resmi Kemenag agar seluruh jemaah menerima data yang akurat dan tidak terjadi kesalahan pemahaman. (red)















