Sumbardaily.com, Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) mempertegas aturan pembatasan bagasi penumpang untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan perjalanan.
Kebijakan ini mencakup batas maksimum berat dan volume bagasi serta biaya tambahan yang dikenakan untuk kelebihan muatan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin menjelaskan bahwa informasi lengkap mengenai ketentuan bagasi dapat ditemukan pada aplikasi Access by KAI saat pembelian tiket dan di papan informasi setiap stasiun.
"Setiap penumpang berhak membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 dm3. Dimensi bagasi tidak boleh melebihi 70 x 48 x 30 centimeter, dengan jumlah maksimal 4 koli atau item bagasi," jelas As'ad dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2024).
Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan, akan diberlakukan tarif tambahan yang berbeda untuk setiap kelas layanan.
Penumpang kelas eksekutif KA Minangkabau Ekspres (relasi Pulau Air – BIM PP) dikenakan biaya Rp10.000 per kilogram.
Sementara untuk kelas ekonomi, baik KA Pariaman Ekspres (relasi Pauhlima/Padang – Naras PP) maupun KA Lembah Anai (relasi Kayu Tanam – BIM PP), biaya tambahan ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilogram.
Penempatan bagasi juga diatur dengan ketat. Penumpang dapat memanfaatkan rak bagasi di atas tempat duduk atau area lain yang telah ditentukan, dengan syarat tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain dan tidak berpotensi merusak fasilitas kereta.
"Untuk bagasi dengan berat di atas 40 kilogram atau dimensi melebihi 200 dm3, kami tidak mengizinkan penumpang membawanya ke dalam kabin. Sebagai alternatif, kami menyarankan menggunakan jasa ekspedisi," tambah As'ad.
KAI Divre II Sumbar juga menetapkan daftar barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, meliputi binatang, narkotika, senjata api/tajam, benda mudah terbakar/meledak, barang berbau busuk/amis, serta barang-barang yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lain.
Larangan ini juga mencakup barang yang dilarang oleh undang-undang dan barang lain yang menurut petugas boarding tidak layak diangkut sebagai bagasi.
Data statistik menunjukkan bahwa selama Januari hingga Oktober 2024, KAI Divre II Sumbar telah melakukan penertiban terhadap 18 barang bawaan yang melanggar ketentuan.
Barang-barang tersebut termasuk durian, kuweni, ikan basah, udang basah, tabung gas, minyak tanah, dan hewan peliharaan.
Pihak KAI menegaskan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi yang dibawa penumpang.
"Kami mengajak seluruh penumpang untuk mematuhi aturan bagasi demi menciptakan perjalanan kereta api yang nyaman dan menyenangkan bagi semua," tutup As'ad. (red)
















