Sumbardaily.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Agam menyalurkan bantuan zakat senilai Rp188.785.000 kepada 92 mustahik. Penyaluran zakat Baznas Agam berlangsung di Masjid Agung Nurul Falah Lubuk Basung, Selasa (8/9/2026).
Bantuan itu tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penerima. Zakat Baznas Agam juga disalurkan melalui sejumlah program yang ditujukan untuk mendukung kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua Bidang II Baznas Kabupaten Agam, Irsyadul Ubad, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan melalui lima program. Kelima program tersebut yakni Agam Makmur, Agam Peduli, Agam Cerdas, Agam Sehat, dan Agam Taqwa.
Menurut dia, skema tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendayagunaan zakat sehingga manfaat dana yang dihimpun dapat dirasakan oleh mustahik sesuai kebutuhannya.
Penyaluran zakat Baznas Agam juga dibarengi dengan langkah pemberdayaan di sektor pertanian. Dalam kegiatan yang sama, Baznas Kabupaten Agam bersama Dinas Pertanian Kabupaten Agam menandatangani Nota Kesepahaman Sinergi Pemberdayaan dan Peningkatan Kesejahteraan Petani melalui Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Nota kesepahaman itu ditandatangani Ketua Baznas Kabupaten Agam Isman Imran bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Heri Prasetyo Wibowo, SP.
Kerja sama tersebut diarahkan kepada petani yang memenuhi kriteria sebagai mustahik serta masyarakat rentan. Pemberdayaan dilakukan melalui pengembangan usaha pertanian produktif, peningkatan kapasitas, pendampingan, hingga penguatan akses usaha dan pemasaran.
Dengan skema tersebut, bantuan zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi penerima manfaat. Sektor pertanian menjadi salah satu bidang yang disasar melalui kolaborasi antara Baznas dan Dinas Pertanian Kabupaten Agam.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Agam yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Dandi Pribadi, disebutkan bahwa penyaluran zakat dilakukan secara berkala.
Proses penyaluran juga melalui tahapan verifikasi. Dalam proses tersebut, Baznas melibatkan perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
Dandi mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria penerima.
“Bantuan modal usaha yang disalurkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan agar masyarakat yang mulanya berekonomi lemah dapat berusaha dan mandiri, serta terbebas dari kemiskinan,” ujarnya.
Ia juga menekankan posisi dana zakat yang dihimpun Baznas sebagai amanah dari para muzaki. Dana tersebut berasal dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam maupun masyarakat secara individu.
Karena itu, pengelolaan dana zakat harus dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat. Penyalurannya pun harus diarahkan kepada penerima yang tepat sesuai ketentuan dan hasil verifikasi.
Melalui lima program yang dijalankan, Baznas Kabupaten Agam menyalurkan bantuan kepada 92 mustahik dengan total Rp188.785.000. Selain bantuan melalui Agam Makmur, Agam Peduli, Agam Cerdas, Agam Sehat, dan Agam Taqwa, kerja sama dengan Dinas Pertanian menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan zakat untuk pemberdayaan ekonomi.
Dengan demikian, zakat Baznas Agam diarahkan tidak hanya untuk membantu kebutuhan mustahik, tetapi juga membuka ruang bagi penerima untuk mengembangkan usaha, termasuk di sektor pertanian. (*)
















