Padang, Sumbardaily.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang membuka kesempatan bagi warga untuk berpartisipasi dalam mengawal demokrasi.
Sebanyak 1.487 posisi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) kini tersedia untuk Pilkada 2024. Pendaftaran telah dibuka sejak 12 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Anggota Bawaslu Padang, Afriszal, menegaskan pentingnya peran pengawas TPS dalam menjamin integritas pemilihan.
"Total pengawas TPS yang dibutuhkan di Kota Padang adalah 1.487 orang," ujarnya saat ditemui di Kota Padang, Sabtu (21/9/2024), seperti dikutip dari laman Infopublik.id.
Proses pendaftaran dilakukan di 11 kantor Sekretariat Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tersebar di Kota Padang. Bawaslu telah menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon pengawas TPS.
Dokumen yang harus disiapkan oleh calon pengawas TPS meliputi:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai domisili
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Dua lembar pas foto berukuran 4x6
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir atau menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000
Surat pernyataan tersebut harus mencakup beberapa poin krusial, antara lain:
- Kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta bebas dari pengaruh narkotika
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir
- Tidak memiliki catatan hukum berupa hukuman penjara lima tahun atau lebih
- Kesediaan untuk bekerja penuh waktu
- Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD selama masa tugas sebagai pengawas TPS
- Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu
Afriszal menekankan bahwa peran pengawas TPS sangat vital dalam menjaga kelancaran dan transparansi proses pemungutan suara. Pihaknya mengajak seluruh warga Padang untuk ambil bagian dalam tugas ini. (red)
















