Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) bakal naik kelas satu tingkat dari status sebelumnya.
Salah satu syarat untuk naik kelas ini, perlunya rekomendasi dari kepala daerah. Dalam hal ini adalah Bupati Agam Andri Warman.
Terkait hal itu, pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mendatangi Bupati Agam Andri Warman, di Mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab Agam) Belakang Balok, Selasa (1/8/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho menyebutkan, usulan peningkatan status untuk penguatan fungsi pengawasan keimigrasian seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Ini juga mengingat tingginya populasi penduduk, serta banyaknya perusahaan baik penanaman modal dalam negeri maupun luar negeri yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” ujar Adityo.
Apalagi kata Adityo, cakupan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam cukup luas. Meliputi delapan kabupaten dan kota di Sumbar.
Untuk itu kerawanan keimigrasian meningkat dengan dibukanya kembali Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Minangkabau (BIM), yang merupakan pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Sumbar.
“Begitu juga dengan beroperasinya pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis Pasaman Barat. Tentunya ini jadi kerawanan baik dari sisi keiimigrasian,” sebut Adityo.
Adityo berharap dukungan Bupati Agam Andri Warman, sekaligus memberikan rekomendasi atas kenaikan kelas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menjadi kelas I.
Berkaitan dengan hal itu, Andri Warman menyatakan siap mendukung dan berikan rekomendasi peningkatan kelas untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
“Ok, kita mendukung dan berikan rekomendasi bagi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam,” kata Andri.
Peningkatan kelas ini, ujar Andri, menjadi semangat bagi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dalam memberikan pelayanan lebih maksimal ke depan. (*/red)