Sumbardaily.com, Padang – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan publik figur Azizah Salsha dengan dua kreator konten, Resbob dan Bigmo, masih terus bergulir.
Mediasi yang digelar di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (19/9/2025) tidak menghasilkan kesepakatan damai, meskipun pihak terlapor telah menyampaikan permintaan maaf.
Dalam pertemuan tersebut, Resbob—yang diketahui bernama asli Adimas Firdaus—menyatakan penyesalannya di hadapan penyidik dan pihak pelapor. Ia meminta maaf kepada Putri Anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade dan keluarga serta berharap dapat melanjutkan aktivitas pendidikannya tanpa beban hukum.
“Semoga Kak Azizah, pihak pelapor, memaafkan saya dan adik saya (Bigmo). Kehadiran saya dalam mediasi ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara,” ujar Resbob.
Namun, kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama dan Ega Marthadinata, menegaskan klien mereka belum bersedia menyetujui perdamaian. Azizah, menurut mereka, tetap menginginkan proses hukum berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.
“Azizah dan keluarga masih menghendaki prosedur hukum dilanjutkan. Saat ini masih tahap penyelidikan, termasuk mediasi. Kita lihat sejauh mana keseriusan Resbob dan Bigmo,” kata Anandya.
Senada dengan itu, Ega Marthadinata menyebut kemungkinan mediasi kembali dilakukan pada tahap penyidikan. “Nanti di tahap penyidik ada lagi mediasi,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari unggahan akun media sosial milik Resbob yang diduga menyebarkan konten negatif mengenai Azizah. Dalam unggahan tersebut, Azizah dituduh menjalin hubungan kembali dengan mantan kekasihnya setelah resmi menikah dengan pesepak bola Pratama Arhan.
Atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, Azizah melaporkan Resbob dan Bigmo ke Bareskrim dengan nomor registrasi STTL/387/VIII/2025/BARESKRIM. Laporan itu, menurut kuasa hukum, dimaksudkan sebagai efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang.
Bareskrim Polri kini melanjutkan proses penyelidikan untuk menilai apakah perbuatan kedua konten kreator itu masuk ranah pidana sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Hingga kini, publik masih menantikan kelanjutan perkara yang menarik perhatian luas, terutama karena menyangkut nama besar Azizah Salsha. (red)
















