Aktivitas Ilegal Pembukaan Lahan Hutan di Pesisir Selatan, Seorang Kakek Ditangkap

Aktivitas Ilegal Pembukaan Lahan Hutan di Pesisir Selatan, Seorang Kakek Ditangkap

Kakek berinisial EL menjadi tersangka pembukaan lahan hutan produksi konversi seluas 25 hektare di Pesisir Selatan secara ilegal. (Foto: Dok Sumbar Daily/Rafdi Rahmadi)

Sumbardaily.com, Padang - Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Barat (Sumbar) bersama dengan Dinas Kehutanan setempat, menangkap seorang kakek berinisial EL (66) terkait kasus pembukaan lahan hutan produksi konversi (HPK) secara ilegal.

EL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat pasal berlapis tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara denda sebesar Rp 5 miliar.

Menurut keterangan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, EL kedapatan membuka lahan HPK seluas 25 hektare secara ilegal di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, bersama rekannya berinisial MD (30). Sementara MD masih berstatus sebagai saksi, karena pihak berwenang masih mendalami keterangannya.

"EL kita amankan bersama seorang rekannya berinisial MD usai membuka lahan hutan seluas 25 hektare. Untuk MD saat ini masih sebagai saksi karena keterangannya masih kita dalami. Selain itu, kita juga masih mengusut kasus ini, karena kita meyakini masih ada pihak-pihak lain yang terlibat," ungkap Ridho kepada wartawan di Padang, Senin (3/6/2024).

Pihak berwenang juga sedang menyelidiki dugaan adanya upaya untuk menghalangi proses penyidikan, dengan cara menyembunyikan barang bukti berupa alat berat di lokasi kejadian. Penindakan tegas terhadap pelaku perusakan dan pembukaan lahan hutan secara ilegal akan terus dilakukan oleh Gakkum KLHK dalam waktu ke depan.

Hal ini dilakukan setelah banyaknya laporan bencana banjir dan longsor akibat pembukaan hutan di Sumbar. Pelaku pembukaan lahan hutan diketahui melakukannya dengan cara menebang dan membakar hutan.

"Tidak tegas akan terus kita lakukan, untuk melindungi dan mengamankan kawasan hutan di Sumbar. Usai Sumbar sering menghadapi berbagai macam bencana alam, khususnya banjir. Sementara akibat pembukaan hutan ini juga merugikan negara akibat hutan dibakar dan ditebang oleh para pelaku," jelas Ridho.

Ridho juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyasar wilayah lain di Sumbar yang diduga HPK digunakan sebagai lokasi baru untuk pembukaan lahan sawit ilegal. Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Kehutanan bersama Polda Sumbar akan dilakukan untuk menyasar lokasi-lokasi tersebut. (red)

Baca Juga

Personel Tim SAR Gabungan melakukan debriefing setelah operasi pencarian warga yang hilang di Hutan Biologi Universitas Andalas resmi dihentikan.
Tim SAR Gabungan Tutup Operasi Pencarian Orang Hilang di Hutan Biologi Unand, Ini Alasannya
Kapolda Sumbar Batalkan Pelantikan Pamen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Polwan
Kapolda Sumbar Batalkan Pelantikan Pamen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Polwan
Hari Mangrove Sedunia 2026, Pesisir Selatan Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Mangrove Ampiang Parak
Hari Mangrove Sedunia 2026, Pesisir Selatan Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Mangrove Ampiang Parak
Dugaan Praktik Mafia Tanah Mencuat dalam Konflik Agraria Nagari Sikabau Dharmasraya, Pemerintah Diminta Evaluasi Izin
Dugaan Praktik Mafia Tanah Mencuat dalam Konflik Agraria Nagari Sikabau Dharmasraya, Pemerintah Diminta Evaluasi Izin
Tiga Jembatan Gantung di Lengayang Pesisir Selatan Diperbaiki, Dorong Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga
Tiga Jembatan Gantung di Lengayang Pesisir Selatan Diperbaiki, Dorong Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga
Oknum Perwira Polda Sumbar Diduga Lecehkan Polwan, LBH Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus
Oknum Perwira Polda Sumbar Diduga Lecehkan Polwan, LBH Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus