Sumbardaily.com, Padang - Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Barat (Sumbar) bersama dengan Dinas Kehutanan setempat, menangkap seorang kakek berinisial EL (66) terkait kasus pembukaan lahan hutan produksi konversi (HPK) secara ilegal.
EL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat pasal berlapis tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara denda sebesar Rp 5 miliar.
Menurut keterangan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, EL kedapatan membuka lahan HPK seluas 25 hektare secara ilegal di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, bersama rekannya berinisial MD (30). Sementara MD masih berstatus sebagai saksi, karena pihak berwenang masih mendalami keterangannya.
"EL kita amankan bersama seorang rekannya berinisial MD usai membuka lahan hutan seluas 25 hektare. Untuk MD saat ini masih sebagai saksi karena keterangannya masih kita dalami. Selain itu, kita juga masih mengusut kasus ini, karena kita meyakini masih ada pihak-pihak lain yang terlibat," ungkap Ridho kepada wartawan di Padang, Senin (3/6/2024).
Pihak berwenang juga sedang menyelidiki dugaan adanya upaya untuk menghalangi proses penyidikan, dengan cara menyembunyikan barang bukti berupa alat berat di lokasi kejadian. Penindakan tegas terhadap pelaku perusakan dan pembukaan lahan hutan secara ilegal akan terus dilakukan oleh Gakkum KLHK dalam waktu ke depan.
Hal ini dilakukan setelah banyaknya laporan bencana banjir dan longsor akibat pembukaan hutan di Sumbar. Pelaku pembukaan lahan hutan diketahui melakukannya dengan cara menebang dan membakar hutan.
"Tidak tegas akan terus kita lakukan, untuk melindungi dan mengamankan kawasan hutan di Sumbar. Usai Sumbar sering menghadapi berbagai macam bencana alam, khususnya banjir. Sementara akibat pembukaan hutan ini juga merugikan negara akibat hutan dibakar dan ditebang oleh para pelaku," jelas Ridho.
Ridho juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyasar wilayah lain di Sumbar yang diduga HPK digunakan sebagai lokasi baru untuk pembukaan lahan sawit ilegal. Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Kehutanan bersama Polda Sumbar akan dilakukan untuk menyasar lokasi-lokasi tersebut. (red)