Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tanah Datar dan Dharmasraya akibat pelanggaran proses pemungutan suara pada Pilkada 2024.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, PSU di Tanah Datar disebabkan oleh dua pemilih ber-KTP luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS 9 Nagari Sungayang.
Pemungutan suara ulang di wilayah ini dijadwalkan pada Minggu, 1 Desember 2024, dengan melibatkan 197 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara di Dharmasraya, PSU dilakukan karena ditemukan dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di TPS berbeda. Pemungutan suara ulang akan diselenggarakan pada Selasa, 3 Desember 2024, di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, dengan melayani 510 pemilih terdaftar.
PSU dilaksanakan untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati di masing-masing wilayah, dengan harapan berlangsung lancar dan sesuai ketentuan.
Ory menegaskan bahwa sesuai Pasal 178B UU Pilkada, tindakan memberikan suara lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda dapat dikenai sanksi pidana berat. Pelaku pelanggaran terancam hukuman penjara 36 hingga 108 bulan- Denda Rp36 juta hingga Rp108 juta.
"Kami berulang kali mengimbau pemilih untuk mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara. Memilih dua kali adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi pidana pemilu," tegas Ory. (red)
















